ifakta.co, Jakarta – Sebuah bangunan berlokasi di Jalan Tanjung Pura RT 09/05 No. 17 Kelurahan Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan luput dari pengawasan suku dinas cipta karya dan pertanahan Jakarta Barat.
“Rencananya akan dibangun gudang,” ujar salah satu penjaga bangunan yang enggan menyebutkan namanya, Rabu (6/5).
Dari pantauan ifakta.co di lokasi diatas tanah yang cukup luas tersebut telah berdiri tiang dengan konstuksi besi yang rencananya diduga akan di bangun gudang (industri).
“Target pembangunannya dalam waktu dua bulan selesai dikerjakan,” imbuhnya.
Sementara itu kepala seksi pengawasan pembangun cipta karya dan pertanahan Kecamatan Kalideres belum bisa di konfirmasi karena dia sedang tidak berada di kantornya.
Menanggapi hal itu Jaya Caniago Salah satu aktivis pemerhati lingkungan menuturkan, suasana pademi Virus Corona ini memang di manfaatkan oleh segelintir orang untuk mencari keuntungan pribadi.
“Karena semua pejabat pemerintahan fokus pada penanganan perang melawan penyenaran virus corona. Semuanya Stay At Home atau kerja dari rumah sehingga hal seperti itu luput dari pengawasan,” katanya.
Jaya Caniago juga mempertanyakan kinerja pihak pengawasan Citata kecamatan Kalideres dalam menjalankan tupoksinya.
“Selain bangunan di Jalan Tanjung Pura itu juga ada juga bangunan gudang di jalan Prepedan Raya tanpa IMB yang sebelumnya sudah di segel mati. Namun sekarang kondisinya hampir selesai di kerjakan,” katanya
Jaya Caniago kembali mempertanyakan kenapa kok bisa seperti itu. Apakah semua peraturan pemerintah itu bisa di selesaikan dengan koordinasi tanpa menghiraukan aturan.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami sebagai masyarkat kami meminta Gubernur DKI Jakarta untuk memonitor kinerja anak buah nya dalam menjalankan tugas. Jangan Covid-19 ini menjadi kesempatan emas bagi pejabat nakal di tingkat bawah,” pungkasnya.
(ham)