ifakta.co, Jakarta – Ditengah mewabahnya pandemi Covid-19, Polres Jakarta Pusat dan jajaran Polsek Gambir, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menyita 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto mengatakan, ada dua pengungkapan dalam kasus narkoba .
“Kasus pertama diungkap anggota Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan menangkap tersangka LNH (32) di Pasar Nangka, Senen dan SS (29) di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Heru melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4)
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 2,05 gram ganja dan 3,25 gram sabu dari tersangka LNG, serta 5,47 kilogram sabu dari tersangka SS.
Sementara anggota Polsek Metro Gambir menangkap pelajar berinisial RA (23) dan FA (36) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka dibekuk di Apartemen RM Residence Kamar 28 ACM Tower Lavender Podomoro City Central Park Tanjung Duren Selatan Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (amr)