ifakta.co, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat lemah dalam pengawasan pelanggar aturan pembangunan di wilayahnya. Beberapa proyek bangunan yang dekat dengan kantor Pemkot Jakarta Barat masih berjalan, meskipun jelas pelanggarannya.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Studi Sosial, Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP), Badar Subur di Jakarta, Selasa (21/4/20).
Badar mencontohkan salah satu proyek bangunan yang berada di Perumahan Puri Indah, Jalan Raya Kembangan dekat dengan Gereja RK 45.
Bangunan yang nampak hampir seperti mal tersebut menurut dia, dari izinnya untuk tempat tinggal. Namun pelanggaran sangat jelas terlihat untuk masalah aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).
“Bangunan besar ini membelakangi Jalan Raya Kembangan. Tapi jelas sekali belakang bangunan sudah melanggar, karena mepet jalan raya,” ujar Badar.
Badar pun mempertanyakan kinerja dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat sebagai pengendali wilayah. Padahal jalan tersebut akses untuk menuju ke kantor Pemkot Jakarta Barat.
“Masa pejabat sampai bangunan sudah sekitar 70 persen jadi tidak ada yang lewat situ. Padahal akses menuju kantor Pemkot Jakarta Barat. Jangan-jangan ‘masuk angin’?,” ucapnya.
Biasanya, lanjut Badar, kinerja pengawas bangunan di wilayah kota sangat ketat.
“Jangankan bangunan berdiri, orang nurunin pasir saja ditanya kok. Nah ini dekat kantor Pemkot, bangunan hampir kaya mal, kenapa wali kota (Jakbar) saja tidak lihat pelanggarannya,” tandas Badar.
Tidak hanya bangunan tersebut, lebih dekat lagi dengan kantor Pemkot dan Kejari Jakarta Barat juga tengah ada proyek pembangunan hotel delapan lantai. Sebelumnya bahkan ada sebuah guest house yang dikelola RedDoorz berhasil lolos hingga sudah dioperasikan.
“Pemprov dan masyarakat fokus tangani corona, Pemkot lemahkan pengawasan terhadap pelanggar aturan pembangunan. Semoga pejabat Pemkot Jakbar tak ada yang main mata dengan pemilik bangunan,” pungkasnya. (Amy)