ifakta.co, Jakarta – Manajemen PT Orang Tua Group (OT Group) memberikan klarifikasi soal berita yang ditulis ifakta.co dengan judul “Diduga Larang Karyawan Pakai Masker, Disnakertrans Jakarta Beri Sanksi Tegas PT. Orang Tua Group”.
“Pemberitaan itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang membacanya. Tidak ada larangan penggunaan masker di lingkungan kerja OT Group,” ujar Manajemen OT dalam surat klarifikasi yang dikirim ke redaksi ifakta.co, Senin (6/4).
Sebelumnya, pada tanggal 2 April 2020 Gedung Puri Arta Prima dikunjungi oleh tim Suku Dinas Tenaga Kerja Transimigrasi dan Energi (Sudisnakertransgi) Jakarta Barat dan sejumlah media.
Dalam kunjungan itu, sudah dilakukan verifikasi secara faktual, dan disimpulkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Sudisnakertransgi Pemkot Jakarta Barat, Jumadi bahwa dikatakan tidak ada pelarangan penggunaan masker di lingkungan kerja OT Group di Gedung Puri Arta Prima yang beralamat di Jalan Lingkar Luar Barat Kav. 35-36, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hasil kunjungan tim Sudisnakertransgi tersebut telah disampaikan kepada Kepala Sudisnakertransgi Pemkot Jakarta Barat, Ahmad Ya,ala, dan disimpulkan bahwa tidak ada larangan penggunaan masker di lingkungan kerja OT Group di Gedung Puri Arta Prima yang beralamat di Jalan Lingkar Luar Barat Kav. 35-36, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Seperti yang juga dikutip di dalam pemberitaan di atas.
“Pernyataan narasumber Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Bapak Andri Yansyah tidak menunjukkan adanya temuan pelarangan penggunaan masker di lingkungan kerja OT Group. Di dalam kutipan langsung beliau juga tidak menyebutkan OT Group,” katanya.
Kemungkinan pada saat hal ini dikonfirmasikan, dia belum menerima laporan dari tim Sudisnakertransgi, yang menyimpulkan bahwa tidak ada pelarangan penggunaan masker di lingkungan kerja OT Group.
OT mengatakan, pernyataan bahwa OT Group melakukan kebijakan di luar perikemanusian adalah sangat berlebihan dan tidak berdasarkan fakta. Dan prosedural pengambilan masker pun telah dijelaskan kepada tim Sudisnakertransgi dan media pada saat itu.
“Stok masker jumlahnya terbatas, sehingga karyawan yang sakit atau gejala sakit yang diutamakan, dan tidak ada pembatasan bagi yang sakit,” ujarnya.
Merujuk kepada himbauan pemerintah bahwa penggunaan masker tidak disarankan bagi orang sehat. Sehingga tim Sudisnakertransgi dapat mengambil kesimpulan bahwa tidak ada pelarangan penggunaan masker di lingkungan kerja OT Group.
Pernyataan narasumber Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP), Bapak Badar Subur mungkin akan berbeda jika beliau sudah mendapat informasi tentang kesimpulan hasil verifikasi faktual tim Sudisnakertransgi adalah tidak ada pelarangan penggunaan masker di lingkungan kerja OT Group.
“Dengan adanya kesimpulan hasil verifikasi faktual tim Sudisnakertransgi bahwa tidak ada pelarangan penggunaan masker di lingkungan kerja OT Group maka topik pemberitaan ini sudah tidak relevan lagi,” imbuhnya.
OT Group selalu merujuk pada himbauan Pemerintah pusat bahwa penggunaan masker hanya untuk mereka yang sakit atau mengalami gejala sakit. Kecuali kemudian ada himbauan atau peraturan baru terkait hal tersebut, maka OT Group akan mematuhinya.
OT Group telah menjalankan program peningkatan kewaspadaan terhadap virus Corona sejak awal Februari 2020.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat dapat menerima informasi yang benar dan akurat sesuai dengan kenyataan yang sebenar-benarnya,” tutupnya. (amy)