ifakta.co, Nganjuk – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Eko Wahyu Prayitno berhasil terpilih menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tubuh KPK setelah lolos dalam seleksi bersama 5 kandidat lainnya.
Eko Wahyu Prayitno berhasil menggeser ratusan peserta dari seluruh Indonesia melalui proses seleksi yang sangat ketat. Ia mengaku tak pernah membayangkan dirinya akan bertugas sebagai JPU pada lembaga anti rasuah tersebut.
“Sebelumnya tidak pernah berfikir menjadi jaksa di KPK. Alhamdulilah kemarin ada kesempatan pendaftaran, jadi saya ikut, dan akhirnya lolos di panggil sebagai JPU di KPK,” kata Eko usai acara pengantar tugas di Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jumat 6 Maret 2020.
Pria yang belum genap 10 bulan bertugas di Kejari Nganjuk, yaitu tepatnya sejak Mei 2019 lalu itu termotivasi untuk menjadi Jaksa di KPK berbekal dari pengalamannya selama menjadi Jaksa yang sering menangani tindak pidana korupsi.
Di samping itu hatinya merasa terpanggil untuk mengabdi pada negara dengan memberantas korupsi secara tuntas.
“Kebetulan saya menangani tindak pidana korupsi sejak tahun 2007, sejak di angkat pertama kali sebagai Jaksa sudah menangani tindak pidana korupsi, Insya Allah di beri kelancaran nantinya,” ungkap Eko.
Untuk mengisi kekosongan di posisi Kasie Pidsus Kejari Nganjuk sementara di tugaskan Issandi Hakim yang sebelumnya sebagai Kasie Pengelolaan Barang Dan Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk.
“Karena Pak Eko sudah berpindah tugas ke KPK di Jakarta, sementara posisi Kasi Pidsus di sini sangat strategis untuk menangani berbagai perkara. Maka saya akan menunjuk Pak Sandi sebagai PLH Kasi Pidsus untuk sementara,” ujar Firmansyah Subhan, Kepala Kejari Nganjuk.
Sementara untuk Eko Wahyu Prayitno sendiri secara definitif akan di lantik dengan jabatan barunya sebagai JPU KPK pada 09 Maret 2020 mendatang. (May)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT