ifakta.co, Jakarta – Belakangan tengah ramai pemberitaan soal perilaku pelajar SMP pada salah satu sekolah di Purworejo, Jawa Tengah yang sudah berada pada luar batas kenakalan remaja.
Tiga orang terduga yang masih gunakan seragam sekolah melakukan kekerasan terhadap seorang siswi yang tak berdaya.
Menurut Pemantau Media Ramah Anak dan Ahli Pers, Drs. Kamsul Hasan, bahwa perlakuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Apakah tidak boleh diberitakan agar segera ditindaklanjuti demi keadilan ?
Ia mengatakan, bahwa tidak ada larangan memberitakan kekerasan seperti ini. Larangan hanya perintah menutup identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
“Jadi substansi kekerasan itu silakan beritakan. Namun yang harus diingat adalah jangan media ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum,” ujar Staf Pengajar di Institut Ilmu Sosial dan Politik (IISIP) Jakarta, kepada wartawan, Sabtu 15 Januari 2020 pagi.
Menurut dia, membuka identitas anak yang berhadapan dengan hukum adalah pelanggaran Pasal 19 Jo Pasal 97 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ancaman hukumannya, lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dewan Pers sudah pula membuat pedoman pemberitaan yang bersumber dari UU SPPA ini.
Ia menambahkan, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) mengatur bagaimana mekanisme memberitakan kasus anak berhadapan dengan hukum. Pedoman ini diberlakukan 9 Februari 2019.
“Jauh sebelumnya pada 14 Maret 2006 Dewan Pers juga sudah memfasilitasi pembuatan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang juga melarang membuka identitas anak pelaku tindak pidana,” katanya.
Malah kata Kamsul, kenyataannya perusahaan pers terverifikasi (media mainstream), dalam pemberitaanya malah melanggar baik Pasal 5 KEJ maupun PPRA.
Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat ini juga menyebut, anggota Whatsapp Group (WAG) Wartawan Jawa Tengah, sudah mati-matian berupaya menerapkan Jurnalistik Ramah Anak, sesuai PPRA Dewan Pers. Namun redaksi di Jakarta malah melanggar.
Menurut Kamsul, mereka (Wartawan Jateng) juga tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal dalam Pasal 17 UU Pers, diperintahkan memberikan laporan ke Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers Indonesia.
“Ya ini merupakan wujud peran serta masyarakat yang dijamin konstitusi. Menjaga kemerdekaan pers bukan semata melindungi tetapi juga mengingatkan ketika salah,” pungkasnya.
(amy)
Drs. Kamsul Hasan, Ahli Pers: Dapur Redaksi Harus Patuh PPRA

overnight delivery for cialis cialis 40mg brand erection problems
duricef 500mg generic buy propecia medication cheap finasteride 5mg
diflucan 200mg cheap buy diflucan no prescription buy cipro
estrace 2mg us order estradiol 1mg for sale minipress 1mg sale
metronidazole 400mg usa flagyl 200mg tablet keflex for sale online
buy tamoxifen medication purchase budesonide cefuroxime 500mg tablet
order careprost pill purchase desyrel for sale buy generic desyrel
trimox online buy purchase anastrozole online cheap buy biaxin 250mg for sale
catapres 0.1 mg oral meclizine 25 mg cost order tiotropium bromide 9 mcg without prescription
buy minocin 50mg without prescription how to buy minocin buy pioglitazone medication
buy isotretinoin 40mg for sale isotretinoin 10mg generic zithromax 250mg uk
order arava 10mg without prescription buy leflunomide 20mg pills sulfasalazine 500 mg usa
buy azithromycin 500mg online cheap azithromycin 250mg drug buy neurontin 600mg generic
stromectol uk buy buy deltasone 20mg sale order deltasone 5mg pills
cost vardenafil 20mg order plaquenil 200mg for sale buy hydroxychloroquine 200mg generic
buy generic vardenafil for sale vardenafil 10mg pill buy hydroxychloroquine 200mg online cheap
buy olmesartan generic brand calan 120mg buy divalproex generic
order carvedilol 25mg generic buy coreg online cheap chloroquine ca
buy generic acetazolamide online buy acetazolamide 250mg pill imuran generic
digoxin 250 mg brand order molnunat pills molnupiravir generic