Drs. Kamsul Hasan, Ahli Pers: Dapur Redaksi Harus Patuh PPRA

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Belakangan tengah ramai pemberitaan soal perilaku pelajar SMP pada salah satu sekolah di Purworejo, Jawa Tengah yang sudah berada pada luar batas kenakalan remaja.

Tiga orang terduga yang masih gunakan seragam sekolah melakukan kekerasan terhadap seorang siswi yang tak berdaya.

Menurut Pemantau Media Ramah Anak dan Ahli Pers, Drs. Kamsul Hasan, bahwa perlakuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Apakah tidak boleh diberitakan agar segera ditindaklanjuti demi keadilan ?

Ia mengatakan, bahwa tidak ada larangan memberitakan kekerasan seperti ini. Larangan hanya perintah menutup identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi substansi kekerasan itu silakan beritakan. Namun yang harus diingat adalah jangan media ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum,” ujar Staf Pengajar di Institut Ilmu Sosial dan Politik (IISIP) Jakarta, kepada wartawan, Sabtu 15 Januari 2020 pagi.

Menurut dia, membuka identitas anak yang berhadapan dengan hukum adalah pelanggaran Pasal 19 Jo Pasal 97 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ancaman hukumannya, lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dewan Pers sudah pula membuat pedoman pemberitaan yang bersumber dari UU SPPA ini.

Ia menambahkan, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) mengatur bagaimana mekanisme memberitakan kasus anak berhadapan dengan hukum. Pedoman ini diberlakukan 9 Februari 2019.

“Jauh sebelumnya pada 14 Maret 2006 Dewan Pers juga sudah memfasilitasi pembuatan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang juga melarang membuka identitas anak pelaku tindak pidana,” katanya.

Malah kata Kamsul, kenyataannya perusahaan pers terverifikasi (media mainstream), dalam pemberitaanya malah melanggar baik Pasal 5 KEJ maupun PPRA.

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat ini juga menyebut, anggota Whatsapp Group (WAG) Wartawan Jawa Tengah, sudah mati-matian berupaya menerapkan Jurnalistik Ramah Anak, sesuai PPRA Dewan Pers. Namun redaksi di Jakarta malah melanggar.

Menurut Kamsul, mereka (Wartawan Jateng) juga tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal dalam Pasal 17 UU Pers, diperintahkan memberikan laporan ke Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers Indonesia.

“Ya ini merupakan wujud peran serta masyarakat yang dijamin konstitusi. Menjaga kemerdekaan pers bukan semata melindungi tetapi juga mengingatkan ketika salah,” pungkasnya.
(amy)

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Berita Terkait

PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif Jaksel
Minta Cerai Wanita Hamil 7 bulan Tewas dibunuh Suaminya, Lalu sang Suami Gantung Diri
Pemkot Jakbar Siapkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru
Viral! Ratusan Motor Siswa Parkir di Trotoar Cengkareng Ditertibkan Petugas Gabungan
Sempat di Satpol PP Line, Tower Monopol di Kembangan Berjalan Mulus, Siapa yang Bermain?
Polemik Kemacetan di Al Huda Cengkareng, Sekolah Elite yang Minim Lahan Parkir
Jago Merah Lahap Permukiman Di Kemayoran
Ratusan Warga Serbu Vegetarian Food Bazzar di Pusdiklat Buddhis Citra Maitri Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:49 WIB

PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif Jaksel

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:35 WIB

Minta Cerai Wanita Hamil 7 bulan Tewas dibunuh Suaminya, Lalu sang Suami Gantung Diri

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:42 WIB

Pemkot Jakbar Siapkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:06 WIB

Viral! Ratusan Motor Siswa Parkir di Trotoar Cengkareng Ditertibkan Petugas Gabungan

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:40 WIB

Sempat di Satpol PP Line, Tower Monopol di Kembangan Berjalan Mulus, Siapa yang Bermain?

Berita Terbaru

Dongkrak kinerja perdagangan berjangka komoditi, kemenperin menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan platform usaha dibidang emas terverifikasi resmi

Ekonomi & Bisnis

Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Fisik Dengan Sistem Digitalisasi

Sabtu, 14 Des 2024 - 15:25 WIB