Poto: Drs.Kamsul Hasan SH, MH
ifakta.co, Jakarta – Kembali ada pandangan menggeletik dari sejumlah wartawan soal Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ketika ditanya soal KEJ, mereka (wartawan itu) bilang, KEJ – EGP (Kode Etik Jurnalistik – Emang Gue Pikirin)
“Terus terang saya prihatin ketika berjumpa wartawan yang berkata Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Emang Gue Pikirin (EGP),” kata Praktisi dan Pengamat Media Drs.Kamsul Hasan SH., MH, membuka obrolan dalam diskusi ringan disela-sela acara Economic Outlook yang diadakan dalam rangka HPN 2020 di Kantor LKBN Antara, Jakarta, Jum’at 31 Januari 2020 siang.
Keprihatinan itu menurut dia malah menjadi pertanyaan, kenapa mereka masa bodoh pada KEJ. Bukankah KEJ adalah panduan kerja jurnalistik dan perintah UU Pers.
“Berangkat dari itulah saya membaca ulang pasal demi pasal KEJ berikut tafsirnya. Bahkan saya juga baca puluhan kali kalimat di bawah in,” imbuhnya.
Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta ini menemukan kalimat dalam pasal KEJ yang berbunyi ‘Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers’.
“Apakah mereka mengatakan KEJ EGP karena memahami kalimat di atas ini. Bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai penilai,” tanyanya.
“Sedangkan sanksi dilakukan oleh organisasi wartawan. Bagaimana bila tidak berorganisasi ? Sanksi dilaksanakan oleh perusahaan pers,” imbuhnya.
Mungkin hal inilah menurut Kamsul yang membuat wartawan patuh kepada perusahaan meski melanggar KEJ. Mereka juga meninggalkan organisasi kewartawanan.
Dengan demikian kata dia bila nanti jadi temuan pelanggaran KEJ oleh Dewan Pers sanksi dikembalikan pada perusahaan pers.
Dewan Pers Punya Hak Subtitusi ?
Lebih lanjut Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat ini mengatakan, ada catatan di bawah Kode Etik Jurnalistik yang menarik.
“Apakah Dewan Pers memiliki hak subtitusi untuk mengalihkan sanksi ?” ujarnya.
Kembali ia menjelaskan, perintah memiliki dan mentaati KEJ tertuang pada Pasal 7 ayat ,(2) dan penjelasannya. Sedangkan perintah menjaga kemerdekaan pers pada Pasal 15 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kedua pasal itu dengan jelas menjunjuk kewenangan kepada Dewan Pers. Dalam hal penegakan KEJ ternyata Dewan Pers melimpahkan kepada organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Selain soal hak subtitusi, menjadi pertanyaan lainnya organisasi wartawan yang mana. Ia juga mengingatkan bahwa saat KEJ ditetapkan, ditandatangani oleh 27 organisasi profesi kewartawanan.
“Yang jadi pertanyaan, apakah semua mereka diberikan kewenangan atau hanya tiga organisasi profesi kewartawanan yang telah terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya.
Wartawan yang tidak berorganisasi ada atas kemauan sendiri atau dari managemen agar kewenangan sanksi ada di perusahaan.
“Pelanggaran terhadap KEJ, khususnya keberpihakan saat Pemilu 2014 dan 2019 adalah gambaran kebijakan perusahaan lebih dipatuhi meski melanggar KEJ,” pungkasnya. (amy)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT