Poto: Tersangka (baju tahanan orange)
ifakta.co,Jakarta – Polres Jakarta Barat berhasil menangkap empat tersangka yang diduga melakukan praktek pencabulan dibawah umur dengan kejadian yang berbeda. Keempat tersangka itu yakni Y, RD, I dan ADS.
“Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kami berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Polres Jakarta Barat Kombes Audie A Latuheru melalui siaran pers yang diterima ifakta.co, Sabtu 25 Januari 2020 pagi.
Audie menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, modus tersangka (Y) mengiming-imingi kepada korban agar bisa terkenal menjadi pemain figuran.
“Tersangka merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu tersangka melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat,” ungkapnya.
Audie menambahkan, tersangka melakukan aksi bejat tersebut dimulai pada 14 februari 2019 hingga sekarang. Diketahui tersangka sudah mencabuli sebanyak 20 orang yang kebanyakan korbannya anak di bawah umur.
Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban merasakan sakit di sekitar alat vitalnya yang diketahui oleh orang tua korban sehingga melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Tersangka kita tangkap ketika mencoba kembali menghubungi korban,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan, selain penangkapan tersebut, pihaknya juga mengungkap tersangka lain dengan kasus serupa diantaranya oleh tersangka RD yang diketahui orang yang dipercaya oleh orang tua korban TE.
Karena ayah korban sudah percaya kepada tersangka, kemudian menitipkan anaknya kepada tersangka yang akan bekerja.
“Tersangka bukannya menjaga korban malah mencabuli,” jelas Arsya.
Kemudian ada juga tersangka lain I dan ADS. Kedua pelaku ini menggunakan media sosial untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
“Dua tersangka ini (I dan ADS) modusnya sama yakni berkenalan di media sosial lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan tersangka mencabuli korban,” lanjutnya.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang telah mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Korban tentu tidak mudah untuk melupakan kejadian yang menimpanya dan akan merasa down, untuk itu perlu kita dukung jangan dikucilkan. Kami mengimbau kepada orang tua, proses era digital di media sosial harus selalu diwaspadai dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara, Puteri Indonesia Pariwisata 2018 mengatakan, kepada siapapun dalam hal ini remaja puteri, jika ada tawaran tersebut tolong dietahui dulu agency tersebut dan harus tau kemana dan kita akan menjadi apa serta kita juga harus tahu benar atau tidak dan sudah berapa artis yang ditangani oleh agency yang menawarkan.
Dirinya sangat prihatin atas kejadian ini karena perempuan sudah bukan lagi mahluk yang dihargai padahal diketahui bersama bahwa perempuan itu makhluk yang paling mulia dan yang harus amat dihargai.
“Kami memohon kepada para orang tua agar lebih memperhatinkan serta membing anaknya, karena orang tua yang mampu dan yang lebih mengerti tentang anak anaknya,” Imbuhnya. (amy)