Soal Pemberitaan Anak Hilang, KEJ vs PPRA ? Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Kamsul H

Poto: Kamsul H

Poto: Kamsul Hasan

ifakta.co, Jakarta – Sebagian wartawan (dapur redaksi) hingga saat ini masih belum “ngeh” soal cara menulis berita yang berkaitan dengan pemberitaan anak. Baik itu pelaku, korban ataupun saksi tindak pidana.

Menanggapi hal itu, Ahli Pers Kamsul Hasan menjelaskan, bagaimana memberitakan orang atau anak hilang, baik sebelum ditemukan maupun setelah ditemukan sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Dewan Pers ?

Bicara lahirnya PPRA menurutnya, harus melihat sumber hukumnya terlebih dahulu yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Apa dan siapa yang dimaksud anak dalam UU ini.

“Definisi anak yang selama ini digunakan dalam pemberitaan adalah Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang bersumber dari KUHP, hukum peninggalan Belanda,” kata pria yang juga sebagai Staff Pengajar di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta ini kepada ifakta.co, Jumat 24 Januari 2020.

Ia menyebutkan, anak dalam Pasal 5 KEJ diartikan, berusia belum 16 tahun, belum menikah dan belaku tindak pidana

Jadi, kata dia bila bicara anak hilang, maka menurut Pasal 5 KEJ baik sebelum ditemukan maupun setelah ditemukan, identitasnya boleh dibuka. Alasan karena dia bukan anak pelaku tindak pidana.

Lebih lanjut ia mengatakan, berbeda dengan KEJ, PPRA yang bersumber pada UU SPPA mendefinisikan anak sebagai berikut. Pertama, anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Kedua, sudah menikah atau belum, tetap disebut anak apabila belum 18 tahun.

“Lalu yang ketiga, bukan hanya sebagai pelaku tindak pidana. Anak yang berstatus korban atau saksi tindak pidana harus ditutup identitasnya,” tambahnya.

Sedangkan kata dia, memberitakan anak hilang menurut Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) panduannya adalah, pertama anak atau orang hilang, belum bisa dikatakan berhadapan dengan hukum. Untuk memudahkan pencarian, maka identitasnya diperbolehkan dibuka dengan detail.

“Kemudian yang kedua, saat ditemukan ada dua kemungkinan yaitu, menghilang karena kemauan sendiri atau korban penculikan,” terang Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat ini.

Kamsul mencontohkan, sepertu kasus yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Anak ini hobi main game online, uang jajan dari ibunya yang buruh cuci tidak cukup. Dia kabur bersama temannya.

“Nah, dalam hal ini tidak ada unsur pidananya,” ujarnya.

Anak ini lanjutnya, tidak sedang berhadapan dengan hukum. Saat bapaknya menjemput, anak itu ditemukan. Jadi boleh diberitakan dengan identitas jelas.

Sedangkan untuk kasus anak yang tidak boleh dibuka identitasnya Kamsul mencontohkan, kasus anak masih Balita yang ditemukan di sekitar Masjid Stasiun Senin, anak itu diculik untuk diajak mengemis.

Kasus ini kata dia ada unsur pidananya. Anak menjadi korban penculikan. Maka ini masuk sebagai anak berhadapan dengan hukum.

“Berita penemuan ini tidak boleh membuka identitas anak, orang tua dan alamat lagi, karena posisinya anak sebagai korban tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga mencotohkan kasus percobaan penculikan, ada pelaku dan disidik polisi. Menurut dia, maka kategorinya bisa menjadi saksi korban tindak pidana, juga tidak boleh dibuka.

“Kalau belum ada unsur pidananya masih boleh dibuka. Bila polisi dalam penyelidikan menemukan unsur pidana dan meningkatkan status jadi penyidikan, maka Pemberitaan harus tutup identitas,” pungkasnya. (amy)

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Berita Terkait

Tim Patroli Polsek Kembangan Ringkus Begal Taksi Online di Perumahan Taman Alfa Indah
Konferprov Sukses Digelar, Kesit Pimpin PWI Jaya dan Theo DKP Terpilih
PT KCN Salurkan Dana CSR untuk Bangun Panggung Permanen di RW 011 Rusunawa Marunda
Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH
Pemerintah Abai Harga Bawang Pengusaha Warteg Terancam Gulung Tikar
Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Kuat
Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta
Tradisi Lebaran ala Betawi, Warga Duri Kosambi Jalani Halal Bihalal Selama 7 Hari

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 21:58 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Bacalon Walikota Tangerang Helmy Halim Siap Bangun Gedung Pers Bersama

Kamis, 25 April 2024 - 18:58 WIB

27 ASN Pemkot Tangerang Diduga Terlibat Kasus Praktek Perjokian Sertifikasi Barjas

Kamis, 25 April 2024 - 09:38 WIB

Tiga Perwira TNI AD Raih Cumlaude Gelar Doktor di Universitas Gajah Mada

Kamis, 25 April 2024 - 09:14 WIB

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Rabu, 24 April 2024 - 18:31 WIB

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia

Rabu, 24 April 2024 - 17:25 WIB

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 April 2024 - 17:21 WIB

Babinsa Serka A Kosim Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan MUI Kec Kemiri Masa Khidmat 2023-2028

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca