Gegara jadi Bahan Lelucon, OVJ Trans7, Deny dan Parto di Somasi Satpam

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI DKI) Jakarta melayangkan somasi terhadap acara televisi Opera Van Java (OVJ), Trans7, Parto dan Denny. Hal ini disampaikan dalam konperensi pers, Rabu, 22 Januari 2020 di Kawasan Cikini, Jakarta.

Hadir sebagai narasumber Ketua DPD ABUJAPI JAYA Brigjend Pol Edhi Susilo, bersama Tim Hukum dan Adokasi ABUJABI JAYA yakni Advokat Fitri, SH., MH., Samuel Lengkey, SH., MH., dan Bonny Tarigan SH.,

Salah satu Tim Advokasi Bonny Tarigan, SH mengatakan, somasi ini dilayangkan terkait soal tayangan acara OVJ pada Jumat 17 Januari 2020 yang tayang di Trans7 pada pukul 20:00- 21:30 wib.

Dalam tayangan itu, atribut Satpam dan lontaran lelucon yang disampaikan selama acara tersebut dalam penilaiannya telah menghina profesi Satpam di seluruh Indonesia.

“Untuk itu kami telah melayangkan somasi kepada pihak terkait yaitu Produser Trans7, Parto, dan Denny, dengan tembusan kepada Presiden Direktur Trans7,” katanya.

Bonny menjelaskan tentang keberadaan profesi Satpam. Satpam kata dia adalah pekerjaan profesional dan berada dibawah pembinaan Polri. Karena Satpam berdiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia melanjutkan, semua Satpam harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, Perkap 24 Tahun 2007 Tentang Manajemen Satpam dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan teknis terhadap Polisi Khusus, PPNS dan bentuk-bentuk Pamswakarsa.

“Kami berharap, somasi ini mendapat tanggapan sebagsimana mestinya. Jika dalam 7 hari belum ditanggapi, maka kami berikan tenggat waktu 3 hari berikutnya, sesuai prosedur yang berlaku,”pungkasnya. (amr)

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terkait

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan
Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta
Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK
Polisi Amankan Puluhan Jukir Liar di Jakbar
Nicholas Saputra Merespons Lagu “TANDA” Yura Yunita dalam Video Musik Terbaru yang Intim dan Mendalam
Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel
RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:08 WIB

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:09 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan

Senin, 19 Mei 2025 - 13:54 WIB

Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:42 WIB

Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan Puluhan Jukir Liar di Jakbar

Berita Terbaru