Gegara jadi Bahan Lelucon, OVJ Trans7, Deny dan Parto di Somasi Satpam

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI DKI) Jakarta melayangkan somasi terhadap acara televisi Opera Van Java (OVJ), Trans7, Parto dan Denny. Hal ini disampaikan dalam konperensi pers, Rabu, 22 Januari 2020 di Kawasan Cikini, Jakarta.

Hadir sebagai narasumber Ketua DPD ABUJAPI JAYA Brigjend Pol Edhi Susilo, bersama Tim Hukum dan Adokasi ABUJABI JAYA yakni Advokat Fitri, SH., MH., Samuel Lengkey, SH., MH., dan Bonny Tarigan SH.,

Salah satu Tim Advokasi Bonny Tarigan, SH mengatakan, somasi ini dilayangkan terkait soal tayangan acara OVJ pada Jumat 17 Januari 2020 yang tayang di Trans7 pada pukul 20:00- 21:30 wib.

Dalam tayangan itu, atribut Satpam dan lontaran lelucon yang disampaikan selama acara tersebut dalam penilaiannya telah menghina profesi Satpam di seluruh Indonesia.

“Untuk itu kami telah melayangkan somasi kepada pihak terkait yaitu Produser Trans7, Parto, dan Denny, dengan tembusan kepada Presiden Direktur Trans7,” katanya.

Bonny menjelaskan tentang keberadaan profesi Satpam. Satpam kata dia adalah pekerjaan profesional dan berada dibawah pembinaan Polri. Karena Satpam berdiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia melanjutkan, semua Satpam harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, Perkap 24 Tahun 2007 Tentang Manajemen Satpam dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan teknis terhadap Polisi Khusus, PPNS dan bentuk-bentuk Pamswakarsa.

“Kami berharap, somasi ini mendapat tanggapan sebagsimana mestinya. Jika dalam 7 hari belum ditanggapi, maka kami berikan tenggat waktu 3 hari berikutnya, sesuai prosedur yang berlaku,”pungkasnya. (amr)

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca