Gegara jadi Bahan Lelucon, OVJ Trans7, Deny dan Parto di Somasi Satpam

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI DKI) Jakarta melayangkan somasi terhadap acara televisi Opera Van Java (OVJ), Trans7, Parto dan Denny. Hal ini disampaikan dalam konperensi pers, Rabu, 22 Januari 2020 di Kawasan Cikini, Jakarta.

Hadir sebagai narasumber Ketua DPD ABUJAPI JAYA Brigjend Pol Edhi Susilo, bersama Tim Hukum dan Adokasi ABUJABI JAYA yakni Advokat Fitri, SH., MH., Samuel Lengkey, SH., MH., dan Bonny Tarigan SH.,

Salah satu Tim Advokasi Bonny Tarigan, SH mengatakan, somasi ini dilayangkan terkait soal tayangan acara OVJ pada Jumat 17 Januari 2020 yang tayang di Trans7 pada pukul 20:00- 21:30 wib.

Dalam tayangan itu, atribut Satpam dan lontaran lelucon yang disampaikan selama acara tersebut dalam penilaiannya telah menghina profesi Satpam di seluruh Indonesia.

“Untuk itu kami telah melayangkan somasi kepada pihak terkait yaitu Produser Trans7, Parto, dan Denny, dengan tembusan kepada Presiden Direktur Trans7,” katanya.

Bonny menjelaskan tentang keberadaan profesi Satpam. Satpam kata dia adalah pekerjaan profesional dan berada dibawah pembinaan Polri. Karena Satpam berdiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia melanjutkan, semua Satpam harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, Perkap 24 Tahun 2007 Tentang Manajemen Satpam dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan teknis terhadap Polisi Khusus, PPNS dan bentuk-bentuk Pamswakarsa.

“Kami berharap, somasi ini mendapat tanggapan sebagsimana mestinya. Jika dalam 7 hari belum ditanggapi, maka kami berikan tenggat waktu 3 hari berikutnya, sesuai prosedur yang berlaku,”pungkasnya. (amr)

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terkait

Polisi Razia Dua Klub Malam di PIK, 9 Orang Positif Narkoba
Satpol PP Tak Punya Nyali Bongkar Reklame di Kodim 0503/JB yang Langgar Pergub
Warga Binaan Lapas Narkotika DKI Rayakan Kathina Puja 2567 B.E
Revi Zulkarnain Terus Hijaukan Terminal Kalideres dengan Tanaman Produktip
Caleg Lala Komalawati Gelar Pertemuan dengan Ojol Tambora
Lestarikan Bumi, Kecamatan Kalideres Ikut Gerakan Tanam Pohon Serentak bersama Presiden Jokowi
Arena Gantangan Burung di Gor Cendrawasih Diduga Curi Listrik, Aktivis Minta Diproses Hukum
Lurah Kamal Tanam Pohon di Botanical Garden di Hari Tanam Pohon Sedunia
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 22:58 WIB

Pesan Daenk Jamal kepada Masyarakat Jelang Pesta Demokrasi 2024

Rabu, 29 November 2023 - 14:23 WIB

Sekjend Gerindra Sebut Joget ‘Gemoy’ Prabowo Tak Langgar Prinsip Demokrasi

Rabu, 29 November 2023 - 09:25 WIB

JAM Prabowo-Gibran Deklarasikan Menangkan Paslon Nomor Urut 2

Senin, 27 November 2023 - 17:35 WIB

Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Tak Pandang Bulu Tegakkan Keadilan

Senin, 27 November 2023 - 16:36 WIB

Ketua dan Elite PAN Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Jumat, 24 November 2023 - 14:49 WIB

Survei Polling Institute: Prabowo-Gibran Ungguli Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Kamis, 23 November 2023 - 16:31 WIB

Visi Misi Tiga Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Rabu, 15 November 2023 - 18:50 WIB

Bawaslu Jakbar Ajak Elemen Masyarakat Awasi Pemilu 2024

Berita Terbaru

Ilustrasi: tempat hiburan malam di Pantai Indah Kapuk (PIK).(Poto: Istimewa)

Megapolitan

Polisi Razia Dua Klub Malam di PIK, 9 Orang Positif Narkoba

Minggu, 3 Des 2023 - 18:08 WIB

Kolase: Timnas Indonesia Piala Asia 2023 (Poto:Bola.com)

Olahraga

Jadwal Laga Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar

Minggu, 3 Des 2023 - 16:31 WIB