ifakta.co, Jakarta – Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI DKI) Jakarta melayangkan somasi terhadap acara televisi Opera Van Java (OVJ), Trans7, Parto dan Denny. Hal ini disampaikan dalam konperensi pers, Rabu, 22 Januari 2020 di Kawasan Cikini, Jakarta.
Hadir sebagai narasumber Ketua DPD ABUJAPI JAYA Brigjend Pol Edhi Susilo, bersama Tim Hukum dan Adokasi ABUJABI JAYA yakni Advokat Fitri, SH., MH., Samuel Lengkey, SH., MH., dan Bonny Tarigan SH.,
Salah satu Tim Advokasi Bonny Tarigan, SH mengatakan, somasi ini dilayangkan terkait soal tayangan acara OVJ pada Jumat 17 Januari 2020 yang tayang di Trans7 pada pukul 20:00- 21:30 wib.
Dalam tayangan itu, atribut Satpam dan lontaran lelucon yang disampaikan selama acara tersebut dalam penilaiannya telah menghina profesi Satpam di seluruh Indonesia.
“Untuk itu kami telah melayangkan somasi kepada pihak terkait yaitu Produser Trans7, Parto, dan Denny, dengan tembusan kepada Presiden Direktur Trans7,” katanya.
Bonny menjelaskan tentang keberadaan profesi Satpam. Satpam kata dia adalah pekerjaan profesional dan berada dibawah pembinaan Polri. Karena Satpam berdiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia melanjutkan, semua Satpam harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, Perkap 24 Tahun 2007 Tentang Manajemen Satpam dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan teknis terhadap Polisi Khusus, PPNS dan bentuk-bentuk Pamswakarsa.
“Kami berharap, somasi ini mendapat tanggapan sebagsimana mestinya. Jika dalam 7 hari belum ditanggapi, maka kami berikan tenggat waktu 3 hari berikutnya, sesuai prosedur yang berlaku,”pungkasnya. (amr)