Polisi grebek kantor pinjaman online dikawasan Mal Pluit Vilages, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin 23 Desember 2019
ifakta.co, Jakarta – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjaman online (Pijol) ilegal yang berada di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin 23 Desember 2019.
Kepala Unit (Kanit) Krimsus Polres Jakarta Utara Iptu Dharma Adi Waluyo mengatakan, mereka digerebek karena tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Ada dua perusahaan yaitu PT Vega Data dan Baracuda Fintech dalam satu kantor itu,” kata Dharma dilokasi.
Dharma menyebutkan saat digerebek ada 76 orang dari dalam ruko, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada sekitar 76 orang karyawan termasuk juga di dalamnya ada HRD, ada supervisornya , juga desk collectornya,” katanya.
Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni LZ, DS, dan AR. Tersangka LZ diketahui merupakan WNA asal China. Sedangkan dua orang lainnya yang merupakan WNA China masih buron.
“Ada yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara China, dan Mrs. Feng warga negara Cina. Tentunya masih akan kami kejar. Nanti lebih lengkapnya saat press realese, ” kata Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
Dari pantauan, perusahaan itu berada sebuah ruko empat lantai di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Didalam kantor itu ada puluhan unit komputer yang diduga digunakan sebagai call center, administrasi data dan kegiatan lainnya. (Amy)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT