Soal Sengketa Tanah di Bandara Soetta, Warga: AP ll Harus Hormati Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co,Tangerang – Persengkataan tanah antara warga dengan PT. Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten seakan tidak akan selesai.

Salah satu kasus sengketa tanah yang masih hangat diperbincangkan adalah sengketa antara Saw The Nji dan Tjung Ming Siong dengan PT. Angkasa Pura ll (AP ll) di kawasan Bandara tepatnya di. Jl. Parameter Utara RT 04 RW 08 Kelurahan Benda Kecamatan, Benda Tangerang Kota yang berujung dibongkarnya plang pagar sekeliling tanah dan bangunan didalamnya.

Menurut Berri Hadinata selaku kuasa lapangan dari Saw The Nji Dan Tjung Ming Siong, pembongkaran plang pagar seng sekeliling tanah dan gubuk ini dilakukan pada Kamis 19 Desember 2019 dini hari.

“Dari penglihatan warga, pembongkaran itu dilakukan sekitar jam 3 dinihari oleh kontraktor pelaksana. Pihak kami tidak pernah mendapat pemberitahuan sama sekali, sedangkan status tanah ini masih dalam sengketa, ” ucap Berri, Jum’at (20/12/2019).

Berri mengatakan, pihaknya sudah melapor kejadian ini ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Lebih jauh Berri menjelaskan, tanah bersengketa ini seluas 11.867 M2 atas nama Saw The Nji dan 3.754 atas nama Tjung Ming Siong. Menurut versi AP ll masih dalam satu surat, sedangkan versi Saw The Nji terbagi dalam dua surat.

Sementara itu ditempat terpisah Kuasa Hukum N. Sadipun, SH dan Kornelis K. Saran, SH mengatakan, tanah tersebut masih dalam sengketa dan status hukumnya masuk dalam status quo.

“Ini adalah pengrusakan kedua kalinya. Pengrusakan pertama terjadi di bulan maret dan kita udah melaporkan ke pihak kepolisian juga,” kata Sadipun.

Ia menambahkan, kasus sengketa tanah ini sendiri sudah masuk dalam tingkatan pemeriksaan lokasi dan sidang lanjutan nanti akan di gelar pada tanggal 8 Januari 2020.

“Harapan saya pihak AP ll supaya
menghormati proses hukum, dan tidak mengambil momen disaat sidang tidak ada,” tegas Sadipun.

Sampai berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan dijawab konfirmasi dari PT. Angkasa Pura ll.

Pesan konfirmasi yang dikirim wartawan lewat pesan Whatsapp kepada Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang, belum dijawab. (Ham)

Berita Terkait

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting
Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber
Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan
Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah
Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam
Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang
Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES
Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:53 WIB

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting

Jumat, 22 November 2024 - 09:35 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 22 November 2024 - 09:26 WIB

Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah

Rabu, 20 November 2024 - 19:22 WIB

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Rabu, 20 November 2024 - 13:06 WIB

Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca