JAKARTA, ifakta.co – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki dugaan kelalaian anggota Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam menangani laporan orang hilang yang sempat viral di media sosial.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Harahap mengatakan pihaknya telah memulai proses pemeriksaan internal. Ia menegaskan Propam akan meminta keterangan dari anggota yang menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

“Kasus ini kami monitor dan sedang kami proses. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Pasar Minggu yang menerima informasi dari masyarakat,” ujar Radjo kepada wartawan, Rabu (15/4).

Iklan

Meski demikian, Radjo belum merinci identitas maupun jumlah anggota yang akan dimintai keterangan. Ia hanya memastikan proses klarifikasi dan pendalaman tetap berjalan.

Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan publik setelah beredar informasi mengenai seorang lansia bernama Warisem yang ditemukan warga dan kemudian dibawa ke Polsek Pasar Minggu.

Namun, situasi menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pihak kepolisian justru melepas lansia tersebut. Padahal, keluarga Warisem disebut sudah dalam perjalanan untuk menjemput di kantor polisi.

Peristiwa ini memicu kritik dari masyarakat, terutama terkait respons dan pelayanan aparat dalam menangani laporan orang hilang.

Lansia Sudah Kembali ke Keluarga

Di sisi lain, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela memastikan bahwa Warisem kini telah kembali dan berkumpul dengan keluarganya. Ia juga menyebut kondisi lansia tersebut dalam keadaan sehat.

Lebih lanjut, Anggiat menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf dan akan terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi,” ujarnya.

Seiring dengan itu, Propam Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(muh/wli)