Lahan Sempat Dikuasai Preman, Pembangunan Proyek PMJ Pegadungan Terancam Molor

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2019 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Pembangunan Taman Maju Bersama (TMJ) yang terletak di RT 008 RW 01 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dipastikan molor dari kontrak lelang yang diberikan pemerintah yakni 90 hari kalender. Dari pantauan iFakta.co, dipapan proyek tercantum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yakni 5283/-076.34 tanggal 02 Agustus 2019

“Kami minta tambahan waktu, sebab pembangunan ini sempat tertunda sekitar satu bulan gara-gara ada bangunan liar didalam lokasi dan ada hambatan sedikit dari salah satu Ormas,” kata kontraktor PT Zoe Pesona Abadi, Saragih kepada iFakta.co dilokasi pembangunan, pada Selasa 29 Oktober 2019 sore.

Menurut Saragih, seharusnya sebelum lahan ini direncanakan untuk dibangun taman ( Taman Maju Bersama-red) pemerintah sudah mensterilkan lahan dari hal-hal yang mengganggu jalannya pembangunan.

“Seharusnya lahan ini sudah clean (bersih) dari hambatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Pertamanan Jakarta Barat Firdaus Rasyid ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, untuk perpanjangan waktu sedang dikaji oleh tim pengawas apa penyebabnya. Jika itu kelalaian kontraktor, maka akan dilakukan denda. Namun, apabila disebabkan kesalahan penyedia seperti tidak sterilnya lokasi, maka akan dilakukan perpanjangan.

“Tidak steril itu maksudnya tanahnya dikuasai orang atau Ormas sehingga terlambat mulai pelaksanaan pekerjaan,” kata Firdaus kepada wartawan lewat pesan Whatsapps, Selasa 29 Oktober 2019 sore.

Menurut Firdaus, salah satu alasan pengajuan perpanjangan waktu oleh kontraktor pemenang tender karena lahan dikuasi oleh Ormas. Selain itu kata dia ada negosiasi relokasi rumah warga yang alot hingga memakan waktu sampai lebih dari tiga minggu.

Firdaus menambahkan, pengajuan perpanjangan tanggal 21 Oktober 2019 lalu. Kemudian pengkajian konsultan pengawas atas permohonan dan persetujuan perpanjangan hingga tanggal 29 November 2019.

“Dasar perpanjangan kontrak kerja sudah ada dalam peraturan presiden maupun peraturan menteri,” pungkasnya. (ham/my)

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Berita Terkait

Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan
AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan
Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:17 WIB

Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 19:23 WIB

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal

Minggu, 27 April 2025 - 18:06 WIB

Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Berita Terbaru