KFC La Terrace Lenteng Agung Diduga Belum Kantongi Izin Restoran

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Sebuah restoran siap saji Kentucky Fried Cicken (KFC) di LA Terrace Jl. Raya Lenteng Agung No.18, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan diduga tidak mengantongi izin restoran (izin pariwisata) dari Pemkot Jaksel. Hal itu diungkapkan oleh salah satu aktivis sosial dan pemerhati birokrasi pemerintah Jakarta M.Hambali.

“Saya menduga itu restoran KFC belum mengantongi izin restoran atau izin pariwisata hingga saat ini,”ujar Hambali kepada wartawan, Selasa 19 September 2019 pagi.

Sementara itu, General Affair (GA) KFC Indonesia Rudi Nurmanto saat dikonfirmasi wartawan membantah kalau KFC LA Terras tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, selama ini yang melakukan pendataan, pembinaan, dan pengawasan itu dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, bukan melalui Suku Dinas Parbud Jakarta Selatan.

“Selama ini kita mendapatkan pendataan, pembinaan, dan pengawasan itu dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, bukan dari wilayah. Dan selama ini tidak ada masalah,” katanya kepada wartawan, Rabu 19 September 2019.

Rudi mengklaim bahwa KFC LA Terras memiliki izin operasional, izin reklame, dan izin K3. Hanya saja untuk izin domisili tidak dapat diperpanjang lagi karena menurutnya izin domisili sudah dihapuskan dan tidak diterbitkan lagi, sehingga saat ini sudah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kita sudah lengkap, izin operasional, izin reklame, dan izin K3. Hanya untuk domisili sudah tidak diperpanjang karena sudah tidak diterbitkan oleh Pemda. Untuk NIB kita juga sudah ada,” imbuhnya.

M. Hambali menegaskan kalau memang keberadaan KFC itu izinnya diragukan oleh masyarakat, sebaiknya instansi pemerintah turun untuk mengecek kebenaran itu.

“Apabila memeng perusahaan resto siap saji KFC itu izinnya dipertanyakan masyarakat lebih baik instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenarannya.” kata Hambali, Rabu (18/9/2019).

Hambali berharap kepada Satpol PP Jakarta Selatan untuk memeriksa izin-izin yang kini dimiliki restoran tersebut.

“Saya berharap kepada Satpol PP dan Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan, coba mereka turun ke lapangan untuk kroscek kebenaran informasi dari masyarakat itu,” tutupnya. (amy)

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Berita Terkait

Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Pabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri
Satpol PP Jakut Terima Bongkar Gerbang Gratis, Akibatkan Tak Mampu Tertibkan Bangli di Sunter Agung Utara yang Diduga Jadi Lahan Basah
Rina Winarsih Resmi Nahkodai Ketua RT 17 RW 01 Pejaten Barat
Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori PPKE
Ketua Umum DPN PERADI Dukung Kaspudin Nor Menjadi Dewas KPK
Warga Pertanyakan Kinerja Pemkot Tangsel Terkait Penolakan Pabrik Pemilahan Sampah di Parigi
Film Misteri-Horor ‘Tebusan Dosa’ Rilis Official Poster dan Trailer yang Penuh Teka-Teki
Pemprov DKI Gelar Upacara Harhubnas 2024 di Monas Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 12:51 WIB

Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Pabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri

Rabu, 18 September 2024 - 16:19 WIB

Rina Winarsih Resmi Nahkodai Ketua RT 17 RW 01 Pejaten Barat

Rabu, 18 September 2024 - 15:41 WIB

Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori PPKE

Rabu, 18 September 2024 - 11:22 WIB

Ketua Umum DPN PERADI Dukung Kaspudin Nor Menjadi Dewas KPK

Rabu, 18 September 2024 - 11:04 WIB

Warga Pertanyakan Kinerja Pemkot Tangsel Terkait Penolakan Pabrik Pemilahan Sampah di Parigi

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca