Mendikbud: Komunikasi yang Baik Ortu dan Guru Cegah Kekerasan di Sekolah

- Jurnalis

Senin, 9 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyakini bahwa komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. 

Demikian disampaikan Mendikbud usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di Makassar, Sabtu (7/9/2019).

Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak kekerasan kepada guru oleh orang tua atau wali murid di sekolah seperti peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik,” kata Mendikbud.

Mendikbud menegaskan bahwa guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.

“Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” terang Mendikbud. 

Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat mengundang orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru. 

“Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orang tua maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang tua dan mana hak orang tua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud. 

Guru Besar Universitas Negeri Malang ini menyebutkan pentingnya kerja sama antara keluarga dan sekolah dalam menyukseskan pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orang tua atau wali murid dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran.

“Kita bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terang Mendikbud.

“Jangan sampai guru, siswa, dan orang tua ada yang dirugikan,” pesan Mendikbud.

Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orang tua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah. 

“Saya pesan kepada orang tua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Mendikbud. (jpp/dik/amy)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024
Guru Besar UNAIR Surabaya Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri atau TNI
Dugaan Pungli di SDN Cikokol 1 & 2, Sekolah Gratis di Tangerang Cuma Bualan
Kepsek SMKN 27 Jakpus Prihatin Geindra Setuju Penerapan Pendidikan Korupsi Sejak Dini
HUT Persatuan Guru Republik Indonesia SDN Sidoko I Disambut Aneka Tumpeng
Momen PGRI Sejarah Hari Guru Nasional Kades Subarta Aji Wijaya : Apresiasikan Atas Kemajuan Perubahan SDN Sidoko I
Kwarcab Jakut Lantik Jurnalis Pusinfocab
Sinopsis Drama Tumbang Tambang, Keserakahan Membawa Kehancuran Alam

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 21:30 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 15:29 WIB

Guru Besar UNAIR Surabaya Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri atau TNI

Selasa, 26 November 2024 - 13:57 WIB

Dugaan Pungli di SDN Cikokol 1 & 2, Sekolah Gratis di Tangerang Cuma Bualan

Selasa, 26 November 2024 - 10:11 WIB

Kepsek SMKN 27 Jakpus Prihatin Geindra Setuju Penerapan Pendidikan Korupsi Sejak Dini

Senin, 25 November 2024 - 17:22 WIB

HUT Persatuan Guru Republik Indonesia SDN Sidoko I Disambut Aneka Tumpeng

Berita Terbaru

Dongkrak kinerja perdagangan berjangka komoditi, kemenperin menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan platform usaha dibidang emas terverifikasi resmi

Ekonomi & Bisnis

Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Fisik Dengan Sistem Digitalisasi

Sabtu, 14 Des 2024 - 15:25 WIB