Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Desa Teken

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang lalu, Pelimpahan Tahap II dilaksanakan dari Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk di ruang Tahap ll Kejari Nganjuk (25/09/2023).

Adapun tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah tersangka “S” (27 th) yang merupakan warga Dusun Panasan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dan korban yang sedang terpengaruh Alkohol jenis arak jowo tersebut awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk, pelaku timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah itu pelaku langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak 2 (dua) kali.

Seketika itu korban “MD” tewas di tempat. Sesampai dirumah, pelaku merasa takut sehingga pelaku menyenyerahkan diri ke Polsek Loceret.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Nganjuk, Alamsyah menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik, mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa),” ungkap Kajari.

Selanjutnya setelah Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut.

“Jaksa harus segera menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan,” pungkas Alamsyah.

(MAY).

Berita Terkait

Syamsul Jahidin Minta Dedy Corbuzier Dihadirkan Proses Mediasi Sidang Gugatan Pangkat Letkol Tituler
Gagalkan Penyeludupan 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong
Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin
Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang
Polisi Ungkap Hilangnya Anak di Kalideres, Korban Disekap Selama 7 Hari Dan Disetubuhi
Alamat Pemenang Tender 1.2 Milyar Diduga Fiktif,  Aktifis Desak APH Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Syamsul Jahidin Minta Dedy Corbuzier Dihadirkan Proses Mediasi Sidang Gugatan Pangkat Letkol Tituler

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Gagalkan Penyeludupan 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:58 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca