Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Desa Teken

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang lalu, Pelimpahan Tahap II dilaksanakan dari Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk di ruang Tahap ll Kejari Nganjuk (25/09/2023).

Adapun tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah tersangka “S” (27 th) yang merupakan warga Dusun Panasan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dan korban yang sedang terpengaruh Alkohol jenis arak jowo tersebut awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk, pelaku timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah itu pelaku langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak 2 (dua) kali.

Seketika itu korban “MD” tewas di tempat. Sesampai dirumah, pelaku merasa takut sehingga pelaku menyenyerahkan diri ke Polsek Loceret.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Nganjuk, Alamsyah menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik, mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa),” ungkap Kajari.

Selanjutnya setelah Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut.

“Jaksa harus segera menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan,” pungkas Alamsyah.

(MAY).

Berita Terkait

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga
Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar
Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Diduga Dua Pelaku Pembunuh
Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Nganjuk
Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus
Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta
Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:54 WIB

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:43 WIB

Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:40 WIB

Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Diduga Dua Pelaku Pembunuh

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:55 WIB

Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Nganjuk

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:47 WIB

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Jumat, 14 Mar 2025 - 13:54 WIB