NGANJUK ifakta.co -Mantan Kepala Desa Kemaduh Agung Supriadi kembali mengikuti jalannya persidangan terkait kasus Korupsi dana PKD dan Aset Desa, Desa Kemaduh pada Selasa 13 Desember 2022.
Persidangan tentang perkara Tindak Pidana Korupsi Aset Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 – 2018 itu dilaksanakan secara daring (online).
Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, sidang itu dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH, MH., dan Sri Hani Susilo, SH.,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang digelar mulai pukul 20.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa AGUNG SUPRIADI (Mantan Kepala Desa Kemaduh) mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.
Dalam perkara ini terdakwa didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Hal itu tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun agenda persidangan tersebut adalah Pemeriksaan Saksi-saksi.
” Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi sebanyak 6 (enam) orang, yaitu para perangkat Desa Kemaduh diantaranya Sekretaris Desa, Bendahara, Pelaksana Kegiatan dan Operator Silokdes Desa Kemaduh,” ungkap Dicky.
Setelah disumpah, para saksi memberikan keterangan untuk menjawab pertanyaan dari Tim Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa maupun Majelis Hakim.
Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim (TONGANI, S.H., M.H.), dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Persidangan dihadiri oleh para pengunjung kurang lebih 20 (dua puluh) orang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim sedangkan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Bambang Sukoco, SH., M.Hum, dkk.
(MAYANG).