NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Nganjuk melakukan giat Penerangan Hukum terkait Restorative Justice, bertempat di Balai Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk pada 24 Maret 2022 di mulai Pukul 10.00 wib. bertempat di Balai Desa Grojogan Kecamatan Berbek.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dihadiri langsung oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk) dan didampingi oleh Dicky Andi Firmansyah, SH. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk) dan Ratrieka Yuliana, SH. (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Hadir pula, Kapolsek Berbek Iptu Gatot S, Danramil 0810/04 Lettu Makruf, Camat Berbek Ardiansyah dan Kepala Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk Sdr. Suwito.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tema yang diambil saat itu terkait “Sosialisasi Restorative Justice (RJ)” dimana Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskan Keadilan, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan Cepat, sederhana dan biaya ringan.
Kajari Nganjuk dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Restorative Justice (RJ) merupakan Program dari Jaksa Agung RI. Misalnya perkara pencurian, tetaplah sebuah perbuatan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan serta harus di proses hukum.
“Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program Restorative Justice (RJ) yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan” ungkap Nophy.
Menurutnya program tersebut tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti Restorative Justice (RJ).
“Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut tentu ada syarat diantaranya : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, namun kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, pemulihan kembali pada keadaan semula.
Hal tersebut juga harus didukung adanya perdamaian antara korban dan tersangka, sedangkan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Dan pada kesempatan ini kami meminta dukungan kepada Bapak/Ibu sekiranya dapat menjadi percontohan terkait program Restorative Justice (RJ) dan apabila ada masalah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses RJ tersebut. Kejaksaan Negeri Nganjuk akan menjadikan Desa Grojogan sebagai salah satu desa percontohan dalam penanganan proses RJ”, ujar Nophy.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menyampaikan Restorative Justice (RJ) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.
Menurutnya, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum.
“Dalam penanganan RJ ini kami akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan Kec. Berbek Kab. Nganjuk yang akan diagendakan minggu depan,” tandasnya.
Dikesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum Kejari Ratrieka juga memberikan sosialisasi terkait tata cara perdamaian dalam penanganan RJ tersebut.
“Kami selaku Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan Tersangka pada tahap penuntutan (Tahap II). Dalam penawaran tersebut kami juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun tersangka sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik”, tambah Ratrieka.
Dalam hal menyampaikan permasalahan Masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk.
(MAYANG).