JAKARTA, ifakta.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran etika penagihan yang terjadi terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pemanggilan dilakukan pada Kamis (23/7) menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang nasabah yang menunggak pembayaran pinjaman.
Iklan
Dalam pertemuan itu, OJK meminta kedua perusahaan menjelaskan kronologi kejadian, hasil pemeriksaan awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, hingga rencana perbaikan guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut,” tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (24/7).
OJK menjelaskan kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
Meski menggunakan pihak ketiga, OJK menegaskan penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan atas nama perusahaan.
“Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” tegas OJK.
Sehubungan dengan kasus tersebut, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait.
Selain menyampaikan hasil investigasi kepada OJK, kedua perusahaan juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan.
OJK juga meminta perusahaan memperkuat kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman dengan memeriksa berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan, serta kebijakan dan prosedur penagihan yang diterapkan.
Regulator menegaskan akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta berhasil dihimpun.
Di sisi lain, OJK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara usaha jasa keuangan agar menjalankan proses penagihan dengan mengedepankan etika dan perlindungan terhadap konsumen.
“OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen,” tutup OJK.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaporkan dugaan percobaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang debt collector dari perusahaan fintech.
Korban mengaku awalnya ditagih terkait tunggakan pinjaman online. Karena belum mampu melunasi kewajibannya, pelaku diduga menawarkan penghapusan utang dengan syarat korban memenuhi permintaan yang bernuansa pelecehan seksual.
Kasus dugaan pelecehan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Bayan, Kabupaten Purworejo. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum.
(faz/fza)



