Perlunya Formulasi Ulang Undang-Undang Keuangan Pusat dan Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 6 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengungkapkan ada beberapa kluster yang menjadi high issued dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).

Untuk itu kata dia, Komisi XI DPR RI menjaring aspirasi dan meminta masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sivitas akademika di Bandung, Jawa Barat.

“Tujuan kami kali ini ke Jawa Barat tidak lain untuk menjaring aspirasi dan meminta masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota terkait RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelas Ela usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI dengan perwakilan Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jabar, dan pemkab/kota, serta akademisi, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, terungkap beberapa klaster yang menjadi high issued atau isu besar dalam RUU tersebut.

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas SDM, PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Policy Brief

Pertama, terkait dengan pajak dan retribusi daerah (PDRB). Kedua, terkait dengan dana transfer ke daerah. Serta optimalisasi belanja daerah, juga dana abadi daerah dan sebagainya yang ada dalam undang-undang sebelumnya, yang dinilai belum tercantum dengan jelas.

Ela menilai, selama ini ia melihat belanja daerah belum maksimal atau belum optimal. Oleh karena itu perlu formulasi ulang aturan-aturan atau undang-undang yang ada tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah ini.

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas SDM, PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Policy Brief

Sehingga katanya, belanja daerah bisa optimal, dan terjadi pemerataan serta keadilan fiskal, yang pada akhirnya tentu untuk menyejahterakan seluruh masyarakat termasuk yang berada di desa-desa atau di pelosok negeri.

(Rnt)

Berita Terkait

H.Ahmad Ruslan Anggota DPRD DKI Laksanakan Sosialisasi Perda Pelestarian Budaya Betawi
Anggota DPRD Dorong Indikator Makro Kesejahteraan Ditingkatkan
Pasangan Mu’Min Nomor Urut 1, HRD Siap Kerja Keras
Deretan Mobil Mewah, Anggota DPRD disebut Pertontonkan Uang dan Kuasa
Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut
Pelantikan Anggota DPRD, Puspemkot Tangerang Dikepung Demo
Deretan Mobil Mewah Warnai Pelantikan DPRD Tangerang
50 Anggota Baru DPRD Kabupaten Nganjuk Resmi Dilantik Menjadi Anggota Parlemen

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 13:22 WIB

H.Ahmad Ruslan Anggota DPRD DKI Laksanakan Sosialisasi Perda Pelestarian Budaya Betawi

Kamis, 26 September 2024 - 19:18 WIB

Anggota DPRD Dorong Indikator Makro Kesejahteraan Ditingkatkan

Rabu, 25 September 2024 - 20:52 WIB

Pasangan Mu’Min Nomor Urut 1, HRD Siap Kerja Keras

Selasa, 3 September 2024 - 17:27 WIB

Deretan Mobil Mewah, Anggota DPRD disebut Pertontonkan Uang dan Kuasa

Senin, 2 September 2024 - 23:30 WIB

Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB