JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengungkapkan ada beberapa kluster yang menjadi high issued dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).
Untuk itu kata dia, Komisi XI DPR RI menjaring aspirasi dan meminta masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sivitas akademika di Bandung, Jawa Barat.
“Tujuan kami kali ini ke Jawa Barat tidak lain untuk menjaring aspirasi dan meminta masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota terkait RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelas Ela usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI dengan perwakilan Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jabar, dan pemkab/kota, serta akademisi, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, terungkap beberapa klaster yang menjadi high issued atau isu besar dalam RUU tersebut.
Pertama, terkait dengan pajak dan retribusi daerah (PDRB). Kedua, terkait dengan dana transfer ke daerah. Serta optimalisasi belanja daerah, juga dana abadi daerah dan sebagainya yang ada dalam undang-undang sebelumnya, yang dinilai belum tercantum dengan jelas.
Ela menilai, selama ini ia melihat belanja daerah belum maksimal atau belum optimal. Oleh karena itu perlu formulasi ulang aturan-aturan atau undang-undang yang ada tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah ini.
Sehingga katanya, belanja daerah bisa optimal, dan terjadi pemerataan serta keadilan fiskal, yang pada akhirnya tentu untuk menyejahterakan seluruh masyarakat termasuk yang berada di desa-desa atau di pelosok negeri.
(Rnt)