ifakta.co, NGANJUK – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Bareskrim Polri telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.Hal itu diungkap dalam Konferensi Pers pada Senin 10 Mei pukul 17.00 Wib.
Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan kronologi terjadinya kegiatan Tangkap Tangan gabungan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut bersama Bareskrim Polri.
“Awalnya KPK menerima pengaduan masyarakat, kemudian melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan KPK, kami berkoordimasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” ungkap Komisioner KPK itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya jika Bareskrim juga menerima dumas dengan kasus yang sama sebagaimana pengaduan yang diterima KPK.
Untuk menghindari tumpang tindih pengaduan masyarakat, disepakati KPK dan Bareskrim Polri mengadakan kerjasama dalam menangani kasus lelang jabatan di Nganjuk, baik mulai dari pengumpulan bahan keterangan ( baket) hingga pada giat penyelidikan, keduanya selalu melakukan koordinasi dan share informasi.
Alhasil, dari investigasi keduanya diperoleh informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak terkait dalam proses pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di wilayah kota Angin pada Minggu (9/5).
“Tim gabungan kemudian menindak lanjutinya dengan mengamankan 4 orang camat lengkap dengan barang bukti berupa uang, para camat mengaku jika pengumpulan sejumlah uang itu atas arahan Bupati Ngajuk,” ungkap Lili.
Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengatakan Tim Gabungan yang melaksanakan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu terdiri dari 3 personil KPK dan 11 anggota Bareskrim Polri.
Sedangkan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen DJoko Poerwanto menjelaskan, penyelidikan pada tanggal (13 /5) oleh KPK dan tanggal (16/5) oleh Bareskrim Polri menjadi instrumen dan konstruksi untuk langkah selanjutnya, fakta yang diperoleh adalah informasi adanya dugaan jual beli jabatan.
Selanjutnya pada Minggu 9 Mei pukul 19.00 Wib Bupati Nganjuk NRH dan 6 orang lainnya diamankan.
7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Nganjuk NHR, Camat Pace Dupri, Camat Tanjunganom sekaligus PLT Camat Sukomoro Edy S, Camat Berbek Harianto, Camat Loceret Bambang DS, mantan camat Sukomoro Tri B dan ajudan Bupati Nganjuk Izza.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari penangkapan tersebut adalah uang tunai sebesar 647.900.000,00, yang tersimpan di brankas pribadi milik Bupati, 8 unit ponsel, satu buku tabungan Bank Jatim atas nama PBW.
“Modusnya adalah para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati NRH melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka (para camat) atau kades lalu ajudan menyerahkan uang tersebut pada Bupati Nganjuk,” ungkap Djoko.
Usai konpers berlangsung ke tujuh orang tersangka itu kemudian di bawa ke Jakarta dengan melakukan perjalanan darat menuju Bareskrim Polri.
Hingga saat ini penanganan kasus ini masih terus berlangsung dan dikembangkan, dan selanjutnya pada tahap penyidikan.
( May/ Hen )