iFakta.co, Jakarta – Kesal lantaran kerap menangis, seorang asisten rumah tangga (art ) berinisial KN ( 27 th ) tega melakukan penganiayaan terhadap seorang bayi berusia 2 bulan dirumah majikannya di Jl. Waru, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 18 Agustus 2018, dimana pelaku merupakan pengasuh bayi yang digaji oleh majikannya sendiri. Diduga pelaku tega melakukan penganiayaan lantaran pelaku kesal karena bayi yang diasuhnya menangis terus.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengannya cara mencubit, mencakar hingga menimbulkan luka pada bagian seluruh tubuh bayi,” ujar Indra, saat gelar konfrensi pers di Mapolres Kalideres, pada Rabu (21/8/2019).
Informasi yang didapat dari majikannya, pelaku baru bekerja selama 2 minggu dan pelaku tidak memiliki latar belakang sebagai pengasuh bayi.
Menurut Kapolsek, saat ini kondisi korban sudah mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Barat dan kondisi saat ini sudah membaik.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku sangatlah kooperatif, kami langsung melakukan penjemputan sesaat kami mendapatkan laporan dari orang tua korban,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kata Indra, pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak No 35/2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Maryati Soleha, mengapresiasi kepada kepolisian yang sudah bergerak cepat mengamankan pelaku. Menurut Maryati kondisi fisik korban yang relatif masih bayi jika tidak mendapatkan penanganan serius akan mengakibatkan hal yang fatal.
” Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat memilih pengasuh bayi yang berpengalaman dan memiliki riwayat jelas,” tegasnya. (amy)