SEMARANG, ifakta.co – Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam persidangan pada Rabu (21/10). Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat yang melibatkan lebih dari 1.600 personel kepolisian.
Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar. Namun, nominal lengkap uang pengganti serta ketentuan lain dalam amar putusan masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen putusan atau keterangan resmi pengadilan.
Iklan
(sib/lex)
























