JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) dengan memasukkan pencari kerja sebagai salah satu kelompok yang berhak menggunakan transportasi umum tanpa biaya. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana tersebut saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa per satu Januari besok, 1 Januari tahun 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.
Iklan
Pramono, yang akrab disapa Pram, menilai perjuangan mencari pekerjaan dengan menggunakan transportasi umum akan menjadi pengalaman tersendiri bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan.
Karena itu, ia memutuskan untuk menambahkan pencari kerja ke dalam enam golongan baru penerima fasilitas transportasi gratis. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat selama mencari pekerjaan.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun persyaratan dan mekanisme pemberian kartu tersebut. Pemerintah juga akan memastikan fasilitas ini tepat sasaran, terutama bagi warga yang benar-benar belum bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
“Nanti, bagi golongan itu atau kelompok itu, akan kita berikan kartu untuk mencari kerja. Kalau sudah mendapatkan pekerjaan, kemudian mau pindah kerja, ya, kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama,” ujar Pramono.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fasilitas transportasi gratis ini terutama ditujukan kepada masyarakat yang belum pernah bekerja. Sementara itu, orang yang sudah bekerja dan ingin berpindah tempat kerja tidak termasuk dalam kelompok prioritas penerima kartu.
Sebelumnya, Pramono juga menyampaikan rencana penambahan penerima KLG mulai 1 Januari 2027. Jumlah kelompok penerima yang semula 15 golongan akan bertambah menjadi 21 golongan.
Enam kelompok tambahan tersebut meliputi pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta berstatus pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang tidak tercakup dalam Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan, serta korban bencana.
Perluasan KLG ini menjadi salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas akses transportasi umum gratis bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, penerapannya bagi pencari kerja masih menunggu penetapan persyaratan dan mekanisme resmi dari pemerintah daerah.
(rom/rom)


























