SUMATERA UTARA, ifakta.co – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, Direktorat Polair, Polda Sumatera Utara, serta Bea dan Cukai mengamankan kapal tanker berbendera Mongolia bernama MT GLOBAL 168 yang membawa 1,16 ton ketamine di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari pemantauan intensif terhadap pergerakan kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Berdasarkan siaran pers Biro Humas dan Protokol BNN, pemantauan melalui sistem Automatic Identification System (AIS) pada 14–18 Oktober 2026 mendeteksi pola pelayaran tidak biasa, mulai dari melintasi Selat Malaka bagian tengah hingga melakukan manuver berputar (looping pattern) dan berhenti di kawasan Laut Andaman.

Pola pergerakan tersebut menjadi salah satu indikator yang dianalisis petugas, termasuk dugaan aktivitas pemindahan muatan antarkapal atau ship-to-ship (STS). Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian identitas AIS. Nomor MMSI 457615000 yang dipancarkan MT GLOBAL 168 tercatat dalam log lain sebagai identitas kapal tunda bernama ROVORSKY DOLPHIN.

Iklan

Menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut, tim gabungan melakukan intersepsi pada Senin (19/10/2026) dengan mengerahkan kapal Bea dan Cukai BC 20006 serta KP Murai 4018 dari kawasan Kuala Tanjung. Kapal target kemudian berhasil diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) berinisial RS, JA, EAE, CFR, RF, DPW, dan YC yang disebut menjabat sebagai kapten kapal, serta seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YCY. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1,16 ton ketamine yang disimpan dalam 58 karung.

Saat ini, tim gabungan masih memeriksa kondisi fisik kapal MT GLOBAL 168, muatan, dokumen pelayaran, serta delapan awak kapal yang diamankan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri asal-usul pelayaran, kepemilikan muatan, dan dugaan jaringan sindikat narkotika lintas negara yang terlibat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mencegah penyelundupan dan peredaran gelap narkotika melalui jalur laut Indonesia. Meski demikian, penyelidikan masih berlangsung sehingga informasi mengenai asal muatan, pihak yang bertanggung jawab, serta jaringan yang diduga terlibat masih menunggu hasil pendalaman aparat.

(sib/lex)
Sumber: Siaran Pers Biro Humas dan Protokol BNN.

Iklan