JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah mulai mengubah arah pengelolaan sektor mineral dan batu bara (minerba) dengan menitikberatkan nilai tambah, bukan sekadar mengejar volume produksi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong penataan produksi, pengetatan perizinan, serta percepatan hilirisasi agar kekayaan alam Indonesia memberi manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Pembenahan tersebut diarahkan untuk memperkuat industri dalam negeri sekaligus merespons persaingan global dan tekanan harga komoditas. Pemerintah juga ingin daerah penghasil memperoleh manfaat lebih besar dari pengolahan sumber daya alam.
Bahlil mengatakan perubahan paradigma diperlukan agar pengelolaan tambang tidak hanya berorientasi pada jumlah hasil produksi.
“Sekarang kita ingin mengubah paradigma pengelolaan tambang. Jangan hanya mengejar berapa banyak yang kita produksi, tetapi juga berapa besar nilai tambah yang kita hasilkan dan sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10).
Besarnya kontribusi sektor minerba menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan pembenahan. Berdasarkan naskah kebijakan yang disampaikan, subsektor ini menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp135 triliun pada 2025. Sektor tersebut juga menyerap hampir 686 ribu tenaga kerja langsung.
Salah satu perubahan yang ditempuh pemerintah menyangkut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Pemerintah mengembalikan mekanisme RKAB ke siklus tahunan sehingga volume penambangan dapat dievaluasi setiap tahun.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah dapat menyesuaikan produksi dengan permintaan pasar, pergerakan harga komoditas, dan ketersediaan cadangan. Kebijakan ini menjadi perhatian setelah produksi batu bara pada 2025 mencapai sekitar 790 juta ton, sementara permintaan dari sejumlah negara pembeli utama melambat.
Bahlil menilai peningkatan produksi tidak selalu menguntungkan negara apabila harga komoditas sedang melemah. Karena itu, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara volume produksi dan nilai ekonomi sumber daya alam.
“Batu bara ini sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Kalau produksi terus kita tingkatkan tetapi harga turun, negara justru kehilangan kesempatan mendapatkan nilai yang lebih baik. Karena itu, produksi harus kita atur sesuai kebutuhan pasar dan kepentingan nasional,” tambah Bahlil.
Untuk 2026, kuota awal produksi batu bara berada di kisaran 600 juta ton. Pemerintah kemudian memberikan relaksasi secara terukur. Meski demikian, pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN tetap menjadi prioritas.
Penataan volume produksi juga diarahkan untuk menjaga nilai ekonomi cadangan tambang. Hingga Agustus 2026, penerimaan negara dari batu bara mencapai Rp66 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan penerimaan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp59 triliun.
Ke depan, pemerintah akan menjaga keseimbangan antara kuota produksi, pasokan energi dalam negeri, dan percepatan hilirisasi mineral. Pemerintah berharap pengelolaan tambang yang lebih terukur dapat memperkuat industri nasional sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
(may/mby)
























