JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyiapkan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagai agenda prioritas setelah masa reses yang berakhir pada awal November 2026. Namun, RUU Pemilu tidak tercantum dalam daftar prioritas yang disampaikan pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan empat agenda legislasi tersebut untuk dibahas pada masa Persidangan II. Ia meminta pembahasan dilakukan secara cermat dan saling terhubung.
“Pada masa Persidangan II yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ujar Dasco dalam keterangannya, Rabu (28/10).
Empat rancangan undang-undang itu meliputi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset.
Dasco menekankan agar setiap rancangan tidak dibahas sebagai aturan yang berdiri sendiri. Menurut dia, seluruh agenda tersebut harus berada dalam kerangka UU Satu Data Indonesia yang belum lama disahkan.
“Semuanya harus terintegrasi dengan kerangka Satu Data Indonesia: data kependudukan yang akurat untuk melayani warga, data dan pengakuan masyarakat adat yang menghormati hak yang kolektif, pertukaran informasi yang aman untuk ketahanan siber, serta penelusuran aset berdasarkan kewenangan hukum yang sah dan dapat diaudit,” kata Dasco.
Daftar prioritas itu tidak mencantumkan RUU Pemilu. Padahal, DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi aturan pemilu tersebut. Panja dipimpin politikus Partai Gerindra, Bahtra Banong.
Bahtra sebelumnya menyatakan telah menyusun jadwal pembahasan RUU Pemilu. Ia mengatakan proses pembahasan direncanakan dimulai sebelum pembukaan masa sidang pada awal November.
“Yang pertama tentu kami sudah menyusun jadwalnya ya berkenaan dengan RUU Pemilu dan teman-teman juga bisa nanti, kita akan publikasi ya jadwal terkait soal RUU Pemilu ini, kapan batas waktunya nanti bisa dilihat,” katanya.
Belum tercantumnya RUU Pemilu dalam empat agenda prioritas yang diumumkan Dasco menunjukkan bahwa jadwal dan posisi pembahasan rancangan tersebut masih perlu dicermati saat masa persidangan kembali berjalan.
(mam/mby)

























