JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa harus menunggu usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026. Dalam perkara itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana tertentu.

Jenis tindak pidana yang dimaksud meliputi tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, MK memberikan pengecualian untuk tindak pidana karena kealpaan serta tindak pidana politik. Dalam pengertian yang dijelaskan MK, tindak pidana politik merupakan perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Putusan tersebut juga mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah. MK menyatakan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang telah berstatus terdakwa diberhentikan sementara sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Dengan demikian, pencatatan perkara di pengadilan menjadi titik waktu dimulainya pemberhentian sementara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.

MK menilai pemaknaan tersebut memberikan batas yang lebih jelas mengenai waktu pelaksanaan pemberhentian sementara. Ketentuan ini sekaligus memperjelas mekanisme yang sebelumnya berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.

Permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan Terence Cameron. Pemohon menilai ketentuan Pasal 83 ayat (2) berpotensi menimbulkan ketidakpastian karena frasa “berdasarkan register perkara di pengadilan” belum secara tegas menentukan kapan pemberhentian sementara berlaku.

Pemohon juga menilai perbedaan penafsiran ketentuan tersebut dapat membuat pemerintah pusat ragu dalam mengambil keputusan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang tersangkut perkara pidana.

Selain itu, pemohon mengaitkan ketentuan tersebut dengan UU Pilkada dan Putusan MK Nomor 71 Tahun 2016 yang sebelumnya telah memberikan pemaknaan mengenai pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang berstatus terdakwa.

(cin/mby)