JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Angka tersebut masih merupakan perhitungan awal penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10) malam.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Budi menjelaskan, penyidik belum dapat memastikan sejak kapan dugaan penyimpangan penerimaan cukai tersebut berlangsung. KPK masih menelusuri rentang waktu perkara untuk mengetahui kapan praktik yang diduga melanggar hukum itu mulai terjadi.

“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” katanya.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti. KPK belum mengungkap barang atau dokumen yang diamankan karena penyidik masih melakukan rangkaian kegiatan di Kudus.

“Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Budi.

Ia menegaskan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara, khususnya sektor cukai.

“Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai,” katanya.

Sementara itu, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan di kantor pusat perusahaan.

“Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan.

KPK belum memerinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan penerimaan cukai tersebut.

(cin/wal)