JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Daerah Papua menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 15 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode Januari hingga Oktober 2026. Polisi memperkirakan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp429,48 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, dari 15 perkara yang diungkap, lima ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. Sementara itu, 10 perkara lainnya ditangani oleh jajaran kepolisian resor di wilayah Papua.
“Satgas Antimafia Migas terus bergerak melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, serta melakukan penegakan hukum sesuai arahan Kapolri,” kata Rama di Jayapura, Selasa, 27 Oktober 2026.
Iklan
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10.146 liter solar, 1.412 liter minyak tanah, dan 225 liter Pertalite. Barang bukti itu berkaitan dengan perkara-perkara yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Menurut Rama, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi. Di antaranya membeli bahan bakar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi serta memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.
Praktik tersebut diduga menyimpang dari tujuan penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima dukungan pemerintah. Penyalahgunaan distribusi dapat mengurangi ketersediaan bahan bakar bagi penerima yang seharusnya memperoleh manfaat subsidi.
“Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan,” ujar Rama.
Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dan jajaran polres. Aparat juga terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi di berbagai wilayah.
Pengungkapan 15 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi energi. BBM bersubsidi diberikan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat dan sektor tertentu, sehingga penyalurannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Apabila bahan bakar yang seharusnya digunakan penerima yang berhak dialihkan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau mendukung kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu distribusi.
Polda Papua menegaskan upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan. Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam setiap perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan memperhatikan peran masing-masing tersangka dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
(wl/wl)


























