SERANG, ifakta.co – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya integritas, keteladanan, dan tanggung jawab pejabat dalam menjalankan amanah pemerintahan. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat komitmen antikorupsi, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan anggaran daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Andra Soni dalam Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Eksekutif Pemprov Banten yang digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan itu dihadiri Deputi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Ely Kusumastuti, Kepala Satuan Tugas Akademi Integritas ACLC KPK Swasti Putri Mahatmi, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten.

Iklan

Dalam arahannya, Andra Soni menekankan bahwa pejabat pemerintah tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengelola program, anggaran, dan organisasi. Lebih dari itu, seorang pemimpin harus mampu menunjukkan sikap jujur, disiplin, menolak gratifikasi, serta memberikan contoh nyata kepada seluruh jajaran.

Menurutnya, keteladanan pemimpin memiliki peran penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. Karena itu, ia meminta para kepala perangkat daerah menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi pegawai untuk menyampaikan kebenaran dan melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang tersedia.

“Integritas itu bukan sekadar pengetahuan, melainkan sikap, nilai, dan keberanian untuk melakukan hal yang benar dalam setiap keadaan,” kata Andra Soni.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepercayaan tersebut tidak cukup dibangun melalui slogan, tetapi harus dibuktikan melalui konsistensi antara ucapan, kebijakan, dan tindakan nyata.

Andra Soni menilai, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan setiap program dan kebijakan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Pejabat Diminta Tolak Gratifikasi

Andra Soni turut menyoroti tantangan yang dihadapi pejabat ketika berhadapan dengan beragam kepentingan, mulai dari kepentingan organisasi, masyarakat, dunia usaha, hingga kepentingan pribadi dan keluarga.

Dalam situasi tersebut, ia menegaskan bahwa kepentingan publik harus menjadi prioritas utama. Pejabat juga diminta menghindari konflik kepentingan serta tidak menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

Terkait gratifikasi, Andra Soni mengingatkan bahwa setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas harus ditolak. Apabila pemberian tidak dapat ditolak, pelaporan wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk batas waktu paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Apabila menghadapi situasi yang meragukan, jangan mengambil keputusan sendiri. Konsultasikan, laporkan, dan gunakan mekanisme pengendalian yang telah disediakan,” tegasnya.

Ia memastikan Pemprov Banten berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong kemajuan sumber daya manusia, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pembangunan berlangsung secara adil dan merata.

Menurut Andra Soni, pencegahan korupsi menjadi salah satu prasyarat penting agar anggaran pemerintah benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan program yang bermanfaat.

Perkuat Pengawasan dan Rencana Aksi Antikorupsi

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan tiga arahan kepada seluruh kepala perangkat daerah.

Pertama, menjadi teladan integritas di lingkungan kerja masing-masing. Kedua, memperkuat sistem pengendalian internal, menindaklanjuti rekomendasi KPK dan Inspektorat, serta memanfaatkan sistem digital untuk mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.

Ketiga, menindaklanjuti hasil workshop melalui penyusunan rencana aksi antikorupsi yang konkret, terukur, dan dapat dievaluasi pelaksanaannya.

“Ini merupakan momentum untuk memperbarui komitmen kita bersama, bekerja dengan jujur, melayani dengan tulus, menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab, menghindari konflik kepentingan dan menolak segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Korsupgah KPK Ely Kusumastuti mengapresiasi komitmen Gubernur Banten bersama KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan sekaligus mencegah kebocoran anggaran.

Ia menilai perbaikan tata kelola diperlukan agar target pembangunan dapat tercapai secara efektif dan manfaatnya dirasakan masyarakat.

Ely juga menyampaikan bahwa tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemprov Banten dinilai cukup baik dan berada pada zona hijau. Meski demikian, penguatan tetap diperlukan pada sektor lain, termasuk pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya pendidikan dan pencegahan korupsi.

Melalui workshop tersebut, Pemprov Banten diharapkan dapat memperkuat budaya antikorupsi yang tidak berhenti pada komitmen formal, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, serta pelayanan publik yang semakin transparan dan akuntabel.

(sib/lex)

Iklan