TANGERANG, ifakta.co – Gubernur Banten Andra Soni memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, serta akuntabel.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Sinergi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Provinsi Banten oleh Gubernur Andra Soni dan Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (26/10/2026).
Andra Soni mengatakan, kerja sama lintas lembaga tersebut penting untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kebijakan, hingga penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
Iklan
Menurutnya, pendampingan dan pertimbangan hukum diperlukan untuk mengantisipasi potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum sejak dini.
“Saya berterima kasih kepada Kepala Kejati Banten beserta jajaran yang selama ini terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari sisi hukum,” ujar Andra Soni.
Ia menegaskan, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, komunikasi serta koordinasi antara Pemprov Banten dan Kejati Banten perlu terus diperkuat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah penataan operasional kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL).
Andra Soni mengungkapkan, Kejati Banten telah memberikan pendapat hukum terkait kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL. Masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang memiliki dasar hukum jelas dan mekanisme pelaksanaan yang tepat.
Selain pengawalan kebijakan pembangunan, kedua lembaga juga mendorong peningkatan pelayanan serta edukasi hukum kepada masyarakat agar pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan peraturan perundang-undangan semakin baik.
“Penguatan sinergi ini sejalan dengan visi pembangunan kita, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Melalui tata kelola pemerintahan yang tertib, pembangunan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tegasnya.



Sementara itu, Kajati Banten Herry Hermanus Horo menyatakan, pihaknya akan mendorong Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejati Banten dan seluruh kejaksaan negeri di wilayah Banten agar lebih proaktif memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah.
Dukungan tersebut mencakup bantuan hukum, pendampingan, pertimbangan hukum, hingga konsultasi bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Herry mengatakan, kejaksaan terbuka bagi aparatur pemerintah yang membutuhkan konsultasi hukum untuk membahas berbagai persoalan sejak dini. Langkah tersebut diharapkan membantu pemerintah mengambil keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kejaksaan terbuka bagi aparatur pemerintah yang ingin berkonsultasi mengenai persoalan hukum. Dengan demikian, berbagai kendala dapat dibahas lebih awal untuk membantu pemerintah mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Herry.
Terkait kebijakan ODOL, ia menyebut kejaksaan siap memberikan masukan mengenai kedudukan hukum, penyusunan produk hukum, hingga mekanisme penegakan aturan. Dengan demikian, kebijakan pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan efektif tanpa bertentangan dengan peraturan lainnya.
Penandatanganan kesepakatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, sejumlah kepala OPD Pemprov Banten, serta seluruh kepala kejaksaan negeri se-Provinsi Banten.
Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi juga diwujudkan melalui pendampingan yang tepat, kepatuhan terhadap hukum, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan agar pembangunan di Provinsi Banten berjalan sesuai aturan serta kepentingan masyarakat.
(sib/lex)






























