JAKARTA, iFakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kali ini, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menelusuri dugaan korupsi pada proyek di wilayah Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penerbitan sprindik tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang memiliki sejumlah klaster di berbagai wilayah. Meski penyidikan telah berjalan, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus Sumatera Selatan ini.
“Pengembangan baru memang untuk pengembangan penyidikannya di proyek Sumatera bagian selatan,” kata Budi dalam keterangannya pada Rabu (28/10/2026).
Iklan
Budi mengatakan dugaan penyimpangan dalam proyek perkeretaapian tidak hanya berkaitan dengan satu lokasi. Penyidik mendalami pekerjaan pembangunan jalur kereta serta sarana dan prasarana pendukung yang diduga bermasalah di beberapa wilayah Indonesia.
“Jadi memang di perkara DJKA ini juga salah satu perkara yang klasternya cukup banyak. Karena memang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam pengerjaan proyek-proyek pembangunan, baik jalur kereta ataupun sarana prasarana pendukung lainnya, ini diduga terjadi di beberapa titik,” ungkap Budi.
Ia merinci bahwa pengembangan penyidikan perkara tersebut menjangkau sejumlah wilayah, termasuk Jawa bagian selatan, ruas Cirebon dan Semarang, Jawa Barat, Sulawesi, serta Sumatera. Penyidik menelusuri dugaan tindak pidana berdasarkan klaster proyek dan bukti yang dikumpulkan.
“Tidak hanya di Jawa bagian selatan, kemudian Jawa di ruas Cirebon, Semarang, kemudian ada juga ruas di Jawa Barat, bahkan di Sulawesi juga ada. Dan juga di ruas Sumatra dari Medan itu juga ada klaster perkaranya,” ujar Budi.
Dalam pengembangan di Sumatera Selatan, KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami proses pengadaan proyek. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengurai mekanisme pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, dan kemungkinan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Budi menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru belum berarti penyidik telah menetapkan orang tertentu sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Sejak saat itu, penyidik terus mengembangkan penanganan perkara ke sejumlah wilayah dan pihak yang diduga berkaitan dengan proyek perkeretaapian.
Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian karena proyek infrastruktur perkeretaapian menggunakan anggaran publik dan berkaitan dengan pelayanan transportasi masyarakat. Pengusutan yang menyeluruh diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Masyarakat tetap perlu membedakan antara status penyidikan, pemeriksaan saksi, dan penetapan tersangka. Sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut, pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat dianggap terbukti melakukan tindak pidana.
KPK menyatakan pengembangan perkara akan berlanjut sesuai kebutuhan penyidikan. Publik kini menunggu perkembangan berikutnya, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan langkah hukum yang diambil setelah penyidik menganalisis bukti dalam klaster proyek Sumatera Selatan.
(wl/wl/)




























