BANYUMAS, ifakta.co – Persoalan akses layanan kesehatan kembali menjadi perhatian sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Banyumas. Forum Banyumas Eling (FBE) bersama puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendorong pemerintah daerah memastikan keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC).
Aspirasi tersebut mengemuka dalam dialog antara FBE, pimpinan DPRD Banyumas, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Hall C DPRD Banyumas, Senin siang, 26 Oktober 2026. Pertemuan itu melibatkan sedikitnya perwakilan 54 ormas dan LSM.
Para peserta membahas sejumlah persoalan strategis yang berkembang di wilayah Banyumas. Namun, isu UHC menjadi salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian. Mereka menyoroti kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan pengobatan secara berkelanjutan.
Iklan
Selain UHC, forum juga membahas perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keormasan. Peserta turut menyinggung rencana aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Banyumas (ARB) pada 28 Oktober 2026.
Mengenai rencana aksi tersebut, sebagian perwakilan ormas dan LSM menyatakan tidak akan membawa nama organisasi atau mengerahkan anggota untuk bergabung. Jika ada anggota yang mengikuti aksi, keikutsertaan itu merupakan keputusan pribadi sebagai warga Banyumas.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Banyumas sekaligus Koordinator FBE, Yudo F Sudiro, menegaskan sikap organisasinya.
“Untuk aksi 28 Oktober besok, kami dari Ormas Pemuda Pancasila (PP), tidak terlibat dan tidak mengerahkan massa. Tapi kami mengirimkan surat sebagai bentuk sikap ke bupati dan DPRD,” kata Yudo.
Ormas Soroti Beban Biaya dan Kendala Administrasi UHC
Dalam pembahasan mengenai UHC, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyumas, Kuat Teguh Sudarto, menyoroti kesulitan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan ketika status kepesertaan jaminan kesehatan mereka tidak aktif.
Menurut Kuat, persoalan tersebut berdampak besar terhadap pasien yang memerlukan pengobatan rutin maupun pemeriksaan berkala. Sebab, mereka membutuhkan kepastian akses layanan agar dapat menjalani perawatan tanpa hambatan.
Ia menilai persoalan UHC tidak cukup dilihat dari status kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam membayar iuran secara mandiri.
Ketika warga harus beralih menjadi peserta BPJS mandiri, mereka perlu menanggung pembayaran iuran secara rutin. Kondisi itu tentu menambah beban keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Terlebih lagi, pasien dengan penyakit tertentu membutuhkan biaya dan layanan kesehatan secara berkelanjutan.
“Kondisi ini yang berpotensi menjadi beban bagi masyarakat kurang mampu, terlebih bagi pasien yang menjalani pengobatan atau kontrol berkala. Kabar UHC sudah diaktifkan lagi, praktiknya masih banyak yang terkendala saat berobat di rumah sakit,” kata pegiat sosial tersebut.
Selain persoalan iuran, Kuat juga menyoroti mekanisme pengajuan bantuan bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan persyaratan administrasi, termasuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan dokumen pendukung lainnya.
Ia mengingatkan agar prosedur tersebut tidak justru memperpanjang kesulitan warga ketika membutuhkan pertolongan medis. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan mekanisme yang sederhana sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Penyelesaian persoalan UHC di Banyumas diharapkan tidak berhenti pada pendataan dan pengurusan administrasi, tetapi juga menghadirkan solusi pembiayaan yang dapat dijangkau masyarakat kurang mampu,” sarannya.
Berdasarkan hasil dialog, para peserta mengarah pada kesepakatan untuk menyampaikan surat resmi kepada Bupati Banyumas. Surat tersebut akan memuat dua tuntutan utama.
Pertama, mereka meminta pemerintah mengaktifkan kembali program UHC secara menyeluruh. Kedua, mereka mendesak pemerintah daerah mencari alokasi anggaran yang mencukupi untuk mendukung pembiayaan dan operasional program tersebut.
Dengan dua tuntutan itu, FBE berharap pemerintah tidak hanya memberikan kepastian administratif. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan anggaran agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, menyatakan pihaknya akan mengomunikasikan aspirasi masyarakat mengenai pengaktifan kembali UHC kepada bupati. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu membahas tindak lanjut aspirasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan kegiatan dan kemampuan anggaran agar program yang menjadi kewenangan pemerintah dapat difasilitasi secara tepat,” kata wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut.
Agus juga menyampaikan bahwa pembahasan dukungan anggaran perlu melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, pemerintah harus memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena itu, tindak lanjut aspirasi mengenai UHC tidak dapat terlepas dari pembahasan bersama pemerintah daerah. Mekanisme pelaksanaan dan sumber pembiayaan harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Melalui dialog tersebut, FBE dan perwakilan ormas berharap pemerintah segera merumuskan langkah konkret. Mereka menilai kepastian layanan kesehatan dan kemampuan pembiayaan menjadi dua hal penting agar masyarakat Banyumas, khususnya kelompok kurang mampu, tidak kehilangan akses terhadap pengobatan.
(naf/lex)
























