JAKARTA, ifakta.co – Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Senin (26/10/2026). Panja tersebut akan mempercepat pembahasan regulasi yang ditujukan untuk memperkuat upaya perampasan aset terkait tindak pidana.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja, sedangkan anggota Komisi III Soedeson Tandra menjadi wakil ketua. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman mengatakan Komisi III juga menyepakati percepatan jadwal rapat dengar pendapat umum. Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya kini dimajukan agar pembahasan dapat berjalan lebih cepat.

Iklan

“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, langkah percepatan itu dimaksudkan untuk mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dalam prosesnya, DPR juga berencana melibatkan sejumlah unsur masyarakat untuk memberikan masukan.

Pada Senin ini, Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan perwakilan mahasiswa dari Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta ahli hukum, termasuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Said Karim.

Pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan agar rancangan undang-undang memperoleh masukan sebelum memasuki tahapan selanjutnya. Namun, target tanggal pengesahan yang disampaikan pimpinan panja masih merupakan sasaran pembahasan dan bukan kepastian bahwa RUU akan disahkan pada tanggal tersebut.

RUU Perampasan Aset menjadi isu penting dalam agenda penegakan hukum karena berkaitan dengan mekanisme penanganan aset yang diduga berhubungan dengan tindak pidana. Publik akan mencermati bagaimana DPR merumuskan ketentuan, perlindungan hak pihak terkait, serta mekanisme hukum yang memastikan proses berjalan akuntabel.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembahasan panja, masukan dari pemangku kepentingan, dan proses legislasi di DPR.

(wl/wl)

Iklan