NGANJUK, ifakta.co – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berziarah ke makam Pahlawan Nasional Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mengenang perjuangan Marsinah sekaligus memperkuat komitmen perlindungan terhadap pekerja di Indonesia.

Dalam kunjungan itu, Suyudi didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.

Turut hadir Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, serta Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro.

Iklan

Rombongan terlebih dahulu berdoa di pusara Marsinah. Setelah itu, mereka melanjutkan kunjungan ke Museum Marsinah untuk melihat sejumlah peninggalan yang merekam perjalanan hidup aktivis buruh tersebut.

Di museum itu, Jenderal Suyudi mendapat kesempatan melihat langsung kamar asli Marsinah. Ruangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pelestarian jejak kehidupan dan perjuangan tokoh yang dikenal karena keberaniannya memperjuangkan hak-hak pekerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi langkah Polri dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja melalui pembentukan desk ketenagakerjaan di 35 kepolisian resor (polres) yang tersebar di 14 kepolisian daerah (polda).

Pada awak media Gani menyebutkan KSPSI tidak merencanakan aksi demonstrasi sebagaimana isu yang beredar. Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi mengenai dugaan rencana aksi besar-besaran dari kalangan buruh.

“Dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, kami tidak ada rencana aksi tanggal 20. Itu pasti,” tegasnya.

Meski demikian, Andi Gani mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, ia tidak ingin pernyataan koalisi tersebut ditafsirkan sebagai sikap seluruh elemen serikat pekerja di Indonesia.

Menurutnya, setiap organisasi buruh memiliki kewenangan untuk menentukan sikap dan agenda perjuangannya masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani turut mengapresiasi pemerintah dan parlemen atas pengesahan undang-undang terkait perlindungan pekerja.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi pengaturan alih daya atau outsourcing, jaminan pesangon, pembentukan komite pengawas ketenagakerjaan, serta penguatan kembali peran dewan pengupahan.

Ia menilai, masa transisi sebelum aturan tersebut mulai berlaku pada 6 Oktober 2027 menjadi periode penting bagi pekerja maupun pengusaha. Kedua pihak perlu mempersiapkan diri agar pelaksanaan ketentuan baru dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, Andi Gani berharap pembahasan upah yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang berjalan kondusif. Menurutnya, proses tersebut harus mampu mempertemukan kepentingan buruh yang menginginkan upah layak dengan kebutuhan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Kami berharap semuanya bisa berjuang dengan damai dan sama-sama mendapatkan porsi keadilan, baik bagi buruh maupun pengusaha. Mudah-mudahan tidak ada gejolak saat pembahasan pengupahan,” pungkasnya.

Kunjungan Kapolri ke makam Marsinah di Nganjuk pun menjadi pengingat bahwa perjuangan melindungi hak pekerja membutuhkan komitmen berkelanjutan. Semangat Marsinah diharapkan terus menginspirasi generasi buruh untuk memperjuangkan keadilan melalui langkah-langkah yang damai, bermartabat, dan sesuai hukum.

(may/may)

Iklan