JAKARTA, ifakta.co – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Gowa untuk mengusulkan Darmawangsa Muin menjadi Bupati Gowa definitif.

Permintaan itu disampaikan setelah pemerintah memproses pemberhentian Sitti Husniah dari jabatan Bupati Gowa. Untuk sementara, Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

“Saya sudah telepon kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar laksanakan pemberhentian (Sitti Husniah) hari ini dan kemudian menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt. Setelah itu koordinasikan kepada pimpinan DPRD Gowa untuk mengusulkan Plt Bupati Gowa untuk menjadi bupati definitif. Saya kira itu,” ujar Tito di hadapan wartawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/10).

Iklan

Tito menjelaskan, DPRD Kabupaten Gowa telah mengirimkan surat resmi terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah. Namun, proses pengusulan Darmawangsa Muin sebagai bupati definitif masih memerlukan langkah lanjutan dari DPRD.

“Setelah putusan Mahkamah Agung, pimpinan DPRD sudah melaksanakan paripurna dan sudah membuat surat usulan resmi kepada saya untuk memberhentikan Bupati Gowa dan menunjuk Wakil Bupati Gowa untuk menjadi bupati definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai bupati definitif,” tambah Tito.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa status Darmawangsa Muin sebagai Plt Bupati Gowa akan berlaku sampai Kementerian Dalam Negeri menetapkan bupati definitif berdasarkan usulan DPRD setempat.

“Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai Plt, status Plt berlaku sampai ada penetalan dari kemendagri untuk status definitif bupati sesuai usulan DPRD,” ujar Bima, saat dihubungi, Kamis (15/10).

Tito juga membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah dari jabatan Bupati Gowa pada Rabu (14/10).

“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” ungkapnya.

Pemberhentian Sitti Husniah berkaitan dengan tiga dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian panitia khusus (pansus). Dugaan pertama menyangkut perbuatan tercela terkait isu perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2026.

Dugaan kedua berkaitan dengan korupsi anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025. Nilai anggaran dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Sementara itu, dugaan ketiga menyangkut penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap seorang mahasiswi.

Di luar tiga persoalan yang didalami pansus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga telah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(rom/wal)

Iklan