JAKARTA, ifakta.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Melalui surat yang ditandatangani pada 14 Oktober, Kemendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penunjukan tersebut. Ia menyebut penetapan Darmawangsa sebagai Plt berlaku sejak surat keputusan diterbitkan.

“Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober,” kata Hasrul, Kamis (15/10).

Iklan

Pemberhentian Sitti Husniah merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan dirinya. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026 dan diputuskan pada 1 Oktober 2026.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Berikut sejumlah kasus yang berakhir pemkazulan:

1. Kasus Isue Perslingkuhan

    Proses pemakzulan itu berawal dari investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa. Pansus mendalami tiga dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Sitti Husniah.

    Dugaan pertama berkaitan dengan isu perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2026. Husniah disebut memiliki hubungan dengan Muhammad Basri, mantan konsultan politiknya.

    Isu tersebut memicu aksi unjuk rasa masyarakat dan berlanjut dengan pembahasan di DPRD Gowa. Tiga bulan kemudian, DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki persoalan itu. Pansus bahkan meminta keterangan dari suami Husniah sebagai bagian dari proses pendalaman.

    2. Kasus Seragam Sekolah Gratis

    Dugaan kedua menyangkut anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.

    Nilai anggaran program tersebut diperkirakan mencapai Rp16 miliar dan menjadi salah satu perkara yang didalami Pansus.

    3. Kasus Pencabutan Beasiswa S3

    Sementara itu, dugaan ketiga berkaitan dengan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral atau S3 terhadap seorang mahasiswi. Pansus memasukkan persoalan tersebut dalam rangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Di luar tiga persoalan yang dibahas Pansus DPRD, Sitti Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut terdapat sejumlah dugaan aksi pemerasan yang melibatkan Husniah. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

    Dugaan pemerasan lainnya menyangkut pembukaan gerai Indomaret. Dalam perkara tersebut, Husniah diduga meminta dana dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

    Kasus berikutnya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara ini, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

    Sementara itu, status Darmawangsa Muin sebagai Plt Bupati Gowa akan berlangsung hingga proses penetapan pejabat definitif berjalan sesuai ketentuan. Kemendagri nantinya akan memproses penetapan bupati definitif setelah tahapan terkait di DPRD diselesaikan.

    Partai-partai pengusung Husniah juga akan mengusulkan nama untuk posisi wakil bupati melalui DPRD. Usulan tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Nanti berproses di DPRD, diusulkan partai pengusung,” kata Bima.

    Menanggapi pemberhentian tersebut, Sitti Husniah menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai polemik politik di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

    Menurut Husniah, dinamika politik yang berlangsung saat ini tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat. Ia berharap persoalan tersebut tidak menghambat pelayanan pemerintah kepada warga.

    “Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan, dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” jelasnya.

    (sib/lex)

    Iklan