JAKARTA BARAT, IFAKTA.co – Polisi menyita 1.065 butir obat keras dalam pengungkapan dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan di Jalan Kalianyar Raya, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (10/10/2026) malam. Dua pria yang diduga terlibat diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penindakan yang dilakukan oleh personel Unit Narkoba Polsek Tambora. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Kalianyar Raya, RT 006/RW 003, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Total 1.065 butir obat keras berhasil diamankan. Rinciannya meliputi 545 butir pil tramadol, 150 butir pil trihexyphenidyl, dan 370 butir pil hexymer. Selain obat-obatan, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp466 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon seluler sebagai alat komunikasi pelaku. Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Iklan
Komitmen Berantas Peredaran Gelap
AKP Wahyu Hidayat menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat. Ia menyoroti bahaya serius dari penyalahgunaan obat keras daftar G yang dapat menimbulkan risiko kesehatan dan dampak sosial, terutama jika diperoleh dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis yang sah.
“Peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G secara tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, serta berdampak terhadap lingkungan sosial, khususnya apabila obat-obatan tersebut diperoleh dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis sesuai ketentuan,” kata Wahyu di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, Kapolsek Wahyu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah masing-masing.
Proses Hukum Berlanjut
Menurut keterangan kepolisian, kedua pria tersebut diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing tetap mengikuti proses penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.




