JAKARTA, IFAKTA.co – Sebuah tabir gelap dugaan penganiayaan brutal dan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa empat anak buah kapal (ABK) di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23 akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini bermula dari pantauan siber yang jeli, mengungkap kondisi pilu para ABK yang tak hanya menjadi korban kekerasan fisik, namun juga diduga menjadi sandera praktik eksploitasi di tengah laut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi dini oleh tim siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menjelaskan bahwa timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB dan menemukan konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan metode scientific crime investigation, melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, Jumat.
Iklan
Dari penelusuran awal, identitas salah satu korban terkonfirmasi sebagai Ilham Shalahudin. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, Ilham diketahui mulai bekerja di kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026. Ia berangkat dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, dan area penangkapan ikannya berlokasi di wilayah Kepulauan Aru, Maluku. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, terungkap bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang.
“Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” tambah Fajri, menggarisbawahi skala kasus yang lebih besar dari dugaan semula.
Penyelidikan lebih lanjut mulai mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh pengurus kapal KM Maulana 23. Pada awal Agustus 2026, pihak pengurus kapal sempat menghubungi ibu dari salah satu korban. Mereka mengklaim bahwa anaknya menderita penyakit beri-beri dan sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru. Namun, klaim tersebut ternyata hanyalah kebohongan belaka untuk menutupi kondisi sebenarnya.
“Pengurus menyatakan ‘anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru’. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat,” ungkap Alrasyidin Fajri, menyoroti tindakan penelantaran yang dilakukan oleh pihak kapal.
Fakta ini menunjukkan bahwa para korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga ditelantarkan tanpa perawatan medis yang memadai, meninggalkan mereka dalam kondisi rentan di daerah terpencil.
Menyikapi temuan ini, prioritas utama kepolisian langsung diarahkan pada upaya penyelamatan jiwa serta pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban. Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak cepat berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum dan kesejahteraan korban.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjalin kerja sama erat dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para korban. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menyita sarana kapal KM Maulana 23. Langkah ini penting untuk menghentikan operasional kapal dan mengamankan barang bukti.
“KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat, sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Jadi kepolisian terintegrasi, kita bekerja sama satu sama lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” jelas Alrasyidin Fajri, menggambarkan sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini tidak berhenti pada dugaan penganiayaan semata. Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melanggar hak asasi manusia. Terkait keterlibatan agen penyalur ABK, Fajri menegaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Penyidik tengah berupaya keras mengumpulkan bukti-bukti faktual dan empiris yang kuat sebelum menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, mengingat kompleksitas dan seriusnya tindak pidana yang terjadi.
“Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan,” tegas Alrasyidin Fajri, menunjukkan komitmen kepolisian untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan ABK di sektor perikanan dan pentingnya pengawasan ketat serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik eksploitasi di laut.
(wl/wl)




