JAKARTA, ifakta.co – Di tengah pesatnya adopsi aplikasi perpesanan instan, stiker WhatsApp telah menjadi medium ekspresi yang tak terpisahkan dari percakapan sehari-hari. Dari meme lucu hingga ekspresi wajah pribadi, stiker-stiker ini menambah warna dalam interaksi digital.
Namun, di balik kemudahan dan kelucuan dalam menciptakan stiker dari foto wajah seseorang, tersembunyi potensi jeratan hukum yang serius.
Apa yang semula tampak sebagai candaan ringan di antara teman, bisa berubah menjadi perkara pidana jika tidak memahami batasan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pelindungan data pribadi dan pencemaran nama baik.
Iklan
Wajah sebagai Data Pribadi Spesifik: Ancaman Undang-Undang PDP
Transformasi foto wajah seseorang menjadi stiker WhatsApp mungkin terlihat sepele. Namun, dalam kacamata hukum Indonesia, tindakan ini menyentuh ranah pelindungan data pribadi yang ketat. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara eksplisit mengategorikan data biometrik, termasuk gambar wajah, sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Definisi ini krusial, sebab karakteristik wajah adalah penanda unik yang mampu mengidentifikasi seseorang secara individual.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mempertegas bahwa setiap foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu merupakan data pribadi.
Oleh karena itu, seluruh proses mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan data pribadi tersebut wajib berlandaskan dasar pemrosesan yang sah. Ini berarti, penggunaan foto seseorang sebagai bahan stiker tidak bisa sembarangan; ia harus menghormati hak individu yang wajahnya terpampang dalam foto tersebut.
Lantas, bagaimana dasar pemrosesan yang sah itu diwujudkan? UU PDP menggariskan bahwa pemrosesan data pribadi yang didasarkan pada persetujuan harus memperoleh persetujuan yang valid dari pemilik data. Persetujuan ini bukan sekadar anggukan kepala, melainkan harus diberikan secara tertulis atau terekam, bahkan dapat melalui sarana elektronik.
Mahkamah Konstitusi, dalam ketegasannya pada Maret 2026, juga menegaskan kembali prinsip ini: pemrosesan data pribadi wajib didasarkan pada persetujuan yang sah dari subjek data pribadi.
Dengan demikian, inti persoalan hukumnya bukan semata-mata pada fakta bahwa sebuah foto diubah menjadi stiker WhatsApp. Lebih mendasar lagi, yang menjadi fokus adalah bagaimana foto tersebut diperoleh, cara penggunaannya, metode penyebarluasannya, dan yang terpenting, apakah ada dasar yang sah untuk pemrosesan data pribadi tersebut.
UU PDP memuat larangan tegas bagi siapa pun untuk secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan ini secara spesifik tertuang dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3). Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini membawa konsekuensi pidana yang tidak main-main.
Untuk tindakan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, tindakan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penerapan ketentuan pidana tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya dari tindakan membuat stiker menggunakan wajah orang lain. Unsur-unsur tindak pidana dan keadaan konkret dalam setiap kasus harus diperiksa secara cermat dan menyeluruh oleh penegak hukum sebelum suatu putusan dijatuhkan.
Ketika Stiker Menyerang Kehormatan: Jerat Undang-Undang ITE
Selain aspek pelindungan data pribadi, dimensi hukum lain yang perlu diwaspadai adalah potensi penggunaan stiker untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Di sinilah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memainkan perannya.
UU ITE yang telah direvisi ini, melalui Pasal 27A, secara jelas mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik.
Jika stiker WhatsApp yang dibuat dari wajah seseorang digunakan dengan maksud merendahkan, mempermalukan, atau menyebarkan tuduhan yang merusak reputasi subjek data, maka pelakunya dapat dijerat dengan ketentuan ini. Ancaman pidananya pun cukup berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4), yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Ini menegaskan bahwa konteks penggunaan stiker menjadi sangat krusial. Sebuah stiker yang dibuat untuk konsumsi pribadi, hanya dibagikan di antara lingkaran pertemanan yang terbatas dan tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik wajah, tentu memiliki implikasi hukum yang berbeda.
Situasinya akan berbalik 180 derajat jika stiker tersebut disebarluaskan secara luas dengan tujuan mempermalukan, merendahkan, atau secara terang-terangan menyerang nama baik seseorang di ranah publik digital. Niat di balik pembuatan dan penyebaran stiker, serta dampak yang ditimbulkannya, akan menjadi faktor penentu dalam penilaian hukum.
Pentingnya Etika dan Persetujuan dalam Berinteraksi Digital
Mengingat kompleksitas regulasi dan potensi konsekuensi hukum yang melekat, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan foto orang lain, terutama untuk dijadikan stiker. Langkah paling aman dan etis adalah dengan meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik wajah sebelum mengubah fotonya menjadi stiker, apalagi jika stiker tersebut berpotensi disebarkan kepada banyak orang atau digunakan dalam berbagai grup percakapan.
Meminta izin bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan juga cerminan dari penghormatan terhadap privasi dan hak individu atas citra dirinya. Di era digital ini, di mana batas antara ruang pribadi dan publik semakin kabur, kesadaran akan hak-hak ini menjadi semakin esensial.
Sebagai kesimpulan, penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana dalam setiap situasi.
Namun, tindakan tersebut dapat memicu konsekuensi hukum yang serius apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran pelindungan data pribadi, seperti tidak adanya persetujuan atau pemrosesan data secara melawan hukum, atau jika digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang sesuai ketentuan UU ITE.
Oleh karena itu, mari berinteraksi di ruang digital dengan penuh tanggung jawab, menghargai privasi orang lain, dan selalu mengedepankan etika untuk mencegah potensi jeratan hukum di kemudian hari.
(faz/lex)
