BANYUMAS, ifakta.co – Pengelolaan kawasan pertokoan Kebondalem milik Pemerintah Kabupaten Banyumas kini masuk perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Seorang advokat sekaligus konsultan hukum, Ananto Widagdo, melaporkan persoalan tersebut kepada Kejati Jateng. Ia mempersoalkan pengelolaan aset daerah yang menurutnya belum berjalan setelah Pemkab Banyumas menerima kembali kawasan Kebondalem.
Ananto menduga kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Ia menilai Pemkab Banyumas perlu segera mengambil langkah untuk mengelola aset tersebut secara aktif.
Iklan
Menurut Ananto, Kejati Jateng sebelumnya menyerahkan aset Kebondalem kepada Bupati Banyumas pada 2025. Sebelumnya, PT Graha Cipta Guna (GCG) mengelola kawasan tersebut.
Namun, Ananto menilai Pemkab Banyumas belum mengelola aset tersebut secara optimal hingga saat ini.
“Tetapi sampai saat ini, Pemkab Banyumas tidak mengelola aset tersebut. Sehingga ada indikasi pembiaran yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar,” kata Ananto, Selasa (29/9).
Selain status pengelolaan, Ananto juga menyoroti aktivitas penyewa ruko pada kawasan Kebondalem. Ia menyebut terdapat 103 unit toko yang sebelumnya memiliki hubungan sewa dengan PT GCG.
Para penyewa, menurut Ananto, membayar sewa sekitar Rp50 juta per tahun kepada PT GCG. Bahkan, sejumlah penyewa telah membayar kewajiban sewa hingga 2047 dan 2049.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar laporan Ananto. Ia mempertanyakan posisi penerimaan sewa setelah Pemkab Banyumas menerima aset Kebondalem.
Pelapor Soroti Potensi Penerimaan Daerah
Ananto menilai Pemkab Banyumas perlu menata kembali status 103 unit toko tersebut. Ia bahkan menyebut hubungan sewa dengan PT GCG perlu mendapat perhatian karena pengelolaan aset kini menjadi persoalan pemerintah daerah.
“Keberadaan penyewa toko tersebut dapat dikatakan ilegal, karena keterikatannya dengan PT GCG. Belum lagi, tidak ada pemasukan yang masuk ke Pemda,” ungkapnya.
Menurut Ananto, Pemkab Banyumas tidak memiliki tanggung jawab atas uang sewa yang sebelumnya telah penyewa bayarkan kepada PT GCG. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah menata kembali pengelolaan ruko.
Salah satu opsi yang ia usulkan yakni melakukan lelang ulang. Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Banyumas dapat menata penggunaan aset sekaligus membuka peluang penerimaan daerah.
Ananto juga membandingkan nilai sewa tersebut dengan harga sewa ruko di wilayah Purwokerto saat ini. Berdasarkan perkiraannya, harga sewa ruko dapat mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per tahun.
“Jadi jika Pemkab Banyumas tidak segera mengelola aset Kebondalem, maka akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian dalam setahun bisa mencapai ratusan miliar,” jelasnya.
Namun, angka potensi kerugian tersebut merupakan perhitungan dari pihak pelapor. Besaran kerugian negara tetap membutuhkan pemeriksaan serta perhitungan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Ananto mengatakan dirinya telah mencoba meminta respons Pemkab Banyumas sebelum membawa persoalan tersebut kepada Kejati Jateng. Ia mengaku telah mengirim tiga surat teguran hukum kepada Bupati Banyumas.
Namun, menurut Ananto, ketiga surat tersebut belum mendapat respons.
Karena itu, ia berharap Kejati Jateng menindaklanjuti laporan terkait pengelolaan aset Kebondalem. Ia menilai persoalan tersebut menyangkut aset pemerintah yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap Kejati Jateng segera menindaklanjuti laporan ini karena menyangkut aset negara yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” harapnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Banyumas memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Pihaknya menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim khusus yang menangani persoalan aset Kebondalem.
Langkah tersebut menjadi bagian dari respons awal Pemkab Banyumas terhadap laporan yang masuk. Selanjutnya, tim khusus akan membahas persoalan pengelolaan kawasan tersebut sebelum pemerintah daerah memberikan keterangan lebih lanjut.
Dengan demikian, laporan Ananto kini menyoroti dua aspek utama. Pertama, status pengelolaan aset Kebondalem setelah Pemkab Banyumas menerima kembali kawasan tersebut. Kedua, keberadaan 103 penyewa ruko serta potensi penerimaan daerah dari kawasan pertokoan itu.
Proses selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut Kejati Jateng serta hasil koordinasi Pemkab Banyumas melalui tim yang menangani aset Kebondalem.
(naf/lex)
