JAKARTA, ifakta.co – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jumat (25/9). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman mengenai keberadaan bangunan mewah dengan fasilitas lengkap di lingkungan lapas.
Bangunan tersebut sebelumnya diduga dimanfaatkan oleh narapidana. Agus datang bersama Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/9).
Iklan
Agus mengatakan investigasi diperlukan untuk memastikan fungsi sebenarnya dari bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong tersebut. Ia ingin mengetahui apakah fasilitas yang disebut sebagai rumah pegawai memang digunakan sesuai peruntukannya atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi. Kemudian saya juga sudah berulang kali ingatkan kepada pegawai, bahwa semuanya sudah kita kasih. Bahan makanan sudah kepada mereka, kantin oleh koperasi, kemudian kantin di mereka dan kantin dan wartel itu juga urusan para Kalapas,” ujarnya.
Menurut Agus, berbagai fasilitas yang telah disediakan kementerian merupakan bagian dari upaya mencegah petugas melakukan penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.
“Tentunya ini adalah upaya kami untuk menghindari petugas ini melakukan penyimpangan-penyimpangan,” katanya.
Temuan di Lapas Cibinong juga dinilai Agus sebagai momentum untuk melakukan penertiban di lembaga pemasyarakatan lainnya. Ia mengatakan pemeriksaan tidak hanya berhenti pada satu lokasi apabila ditemukan fasilitas yang memang perlu ditertibkan.
“Oleh karena itu, ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan,” ujar Agus.
Saat ditanya mengenai informasi bahwa fasilitas tersebut digunakan narapidana dan terdapat sejumlah uang yang harus dibayarkan untuk memperoleh fasilitas itu, Agus belum memberikan kesimpulan.
Ia mengatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi yang akan diperiksa bersama tim Bappisus.
“Ini yang akan didalami. Ini yang akan didalami. Jadi kalau keterangan petugas ini adalah rumah pegawai, tapi apakah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain, itu akan kita dalami, ya, bersama-sama dengan tim Bappisus,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno memberikan penjelasan mengenai bangunan yang menjadi sorotan.
Yudi menyebut bangunan yang tampak seperti rumah dan dilengkapi fasilitas menyerupai apartemen tersebut merupakan rumah dinas bagi pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi, Kamis (24/9).
Ia menegaskan bangunan yang didatangi Tim Ombudsman tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki dokumen penetapan sebagai rumah jabatan.
“Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” sambungnya.
Pendalaman yang dilakukan Menteri Imipas bersama Bappisus selanjutnya akan menentukan peruntukan sebenarnya dari bangunan tersebut serta menelusuri informasi mengenai dugaan pemanfaatan fasilitas untuk kepentingan lain.
Catatan: Saya tidak dapat melakukan penelusuran web terkini dalam sesi ini, sehingga fakta dan perkembangan terbaru mengenai investigasi Lapas Cibinong belum dapat diverifikasi secara independen.
(can/cin)


