JAKARTA, ifakta.co – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyoroti proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam persidangan tersebut, Arsul mempertanyakan sejauh mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memeriksa keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang diperoleh dari Singapura dan Australia.

Arsul juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki pengalaman langsung dengan institusi pendidikan di Australia yang pernah ditempuh Gibran.

Iklan

Arsul Pertanyakan Verifikasi Pendidikan Gibran

Pertanyaan Arsul bermula saat merujuk bukti P20 berupa Berita Acara KPU Nomor 1859/2023. Dalam dokumen tersebut, KPU menyatakan seluruh persyaratan bakal pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Arsul kemudian meminta KPU menjelaskan secara rinci proses verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen pendidikan Gibran.

“Mohon dijelaskan lebih lanjut apa yang Anda verifikasi itu. Dokumen apa yang Anda verifikasi? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan… atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen, apa pun namanya, apakah itu ijazah, certificate award, atau diploma dari sekolah di Singapura itu?” cecar Arsul.

Arsul menekankan pentingnya kejelasan mengenai dokumen pendidikan menengah Gibran selama bersekolah di Singapura.

Ia juga mempertanyakan apakah dokumen kelulusan tersebut memiliki kesetaraan dengan General Certificate of Education (GCE) pada tingkat O-Level atau N-Level.

Arsul Ungkap Pernah Kursus di Insearch UTS

Pembahasan kemudian bergeser pada riwayat pendidikan Gibran di Insearch Language Centre Australia, yang kini berganti nama menjadi University of Technology Sydney (UTS) College.

Dalam persidangan, Arsul mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengikuti kursus bahasa Inggris di institusi tersebut.

“Saya kebetulan pernah kursus bahasa Inggris tiga minggu di sana. Ngerti juga Insearch UTS itu apa, karena saya juga alumni UTS kebetulan,” ungkap Arsul.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi dasar Arsul untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada KPU mengenai program pendidikan yang pernah diikuti Gibran.

Arsul mempertanyakan status program persiapan masuk universitas atau pathway yang dijalani Gibran. Ia meminta KPU menjelaskan apakah program tersebut masuk kategori matriculation, foundation, atau program sejenis.

KPU Jelaskan Dasar Verifikasi Gibran

Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim MK, KPU menyatakan proses pencalonan Gibran telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

KPU merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 yang mengatur persyaratan kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurut KPU, Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memungkinkan bakal pasangan calon yang merupakan lulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri menggunakan dokumen kelulusan perguruan tinggi.

“Dokumen persyaratan tersebut telah kami verifikasi kebenarannya dan secara sah dinyatakan memenuhi syarat,” urai perwakilan kuasa hukum KPU dalam persidangan.

KPU juga menyatakan Gibran telah memiliki surat keterangan penyetaraan tingkat SLTA yang sah. Dokumen tersebut, menurut KPU, telah melalui proses verifikasi.

Atas dasar itu, KPU menyatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi standar kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

(can/cin)

Iklan