JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9) malam.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Barang bukti itu diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan lembaga antirasuah.

Iklan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menemukan petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9).

KPK selanjutnya akan memeriksa dan menganalisis barang bukti yang disita dari rumah Lampri. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatan Lampri sekaligus menyusun secara utuh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Rangkaian penggeledahan KPK tidak berhenti di kediaman Lampri. Pada Jumat (18/9) siang, penyidik juga menyambangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan BBE. Barang yang diamankan antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga berkaitan dengan perkara suap.

Penyidik juga menemukan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta dokumen yang berkaitan dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).

Selain itu, KPK menyita BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. Seluruh barang bukti tersebut akan diproses lebih lanjut oleh penyidik.

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9), KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Penyidik juga memeriksa beberapa ruangan lain pada direktorat terkait. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita dokumen serta BBE yang berkaitan dengan proses dan mekanisme sejumlah layanan di Kementerian ATR/BPN.

KPK akan mengekstraksi seluruh barang bukti tersebut. Setelah itu, penyidik akan melakukan penelaahan dan analisis untuk membedah lebih dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang.

Dari operasi itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

(mam/mam)

Iklan