JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan kementerian tersebut.

KPK menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Penyidikan juga masih berada pada tahap awal setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih berfokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Karena itu, kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain masih bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

Iklan

“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (19/9).

Budi meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk mengembangkan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” lanjutnya.

Peluang KPK periksa Nusron Wahid muncul setelah lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Beberapa tersangka yang ditetapkan KPK disebut memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dalam perkara tersebut, KPK kini memproses delapan tersangka. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan pada 17 dan 18 September 2026. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan dilakukan di ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. Penyidik juga menggeledah ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Selain itu, ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi turut menjadi sasaran penggeledahan.

KPK kemudian menggeledah sejumlah ruangan lain yang berkaitan dengan perkara. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB.

Di tengah proses hukum tersebut, Nusron Wahid telah memberikan tanggapan terkait langkah KPK. Menteri ATR/BPN itu menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Nusron juga menyatakan pihaknya akan kooperatif dan membantu KPK dalam mengungkap perkara tersebut.

“Pertama kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9).

Nusron berharap kasus yang melibatkan sejumlah bawahannya dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di internal Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, proses hukum tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh jajaran tetap bekerja dan menjaga soliditas selama proses penyidikan berlangsung.

“InsyaAllah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” ucap dia.

(mam/mam)

Iklan