SERANG, ifakta.co – Seorang pria bernama Ds dilaporkan Pmn ke Polres Serang atas dugaan perbuatan curang dan penggelapan pada 16 September 2026. Namun, Ds membantah tuduhan tersebut dan mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan terhadap dirinya.
Ds mengatakan persoalan yang menjadi latar belakang laporan tersebut berkaitan dengan hubungan utang piutang antara dirinya dan Pmn. Ia mengaku memiliki utang sebesar Rp50 juta dan saat ini masih menjalani proses pembayaran secara mencicil, termasuk bunga.
Karena itu, Ds mempertanyakan alasan persoalan tersebut dibawa ke kepolisian. Menurut dia, kewajiban pembayaran masih berjalan dan dirinya tidak menghindari tanggung jawab untuk melunasi utang.
Iklan

“Kalau masalah hutang, kan saya sedang mencicil, ngapain harus lapor polisi,” kata Ds, Kamis (17/9).
Ds menduga laporan tersebut digunakan untuk mendesaknya agar segera melunasi seluruh utang beserta bunganya sekaligus. Ia menilai persoalan utang piutang semestinya terlebih dahulu dilihat berdasarkan hubungan dan kesepakatan antara kedua pihak.
Selain persoalan utang, Ds menduga laporan terbaru tersebut memiliki kaitan dengan perkara gadai sertifikat yang sebelumnya pernah terjadi. Namun, menurut dia, persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui proses perdamaian.
Ds kemudian menjelaskan kronologi perkara gadai sertifikat tersebut. Beberapa bulan sebelumnya, seorang pegawai desa bernama Eva disebut menggadaikan sebuah sertifikat kepada dirinya untuk mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp10 juta.
Pada saat itu, Ds mengaku tidak memiliki uang untuk memberikan pinjaman tersebut. Karena itu, ia mengarahkan Eva untuk meminjam uang kepada Pmn.
Paimin kemudian memberikan uang kepada Ds. Uang tersebut selanjutnya diberikan kepada Ev sebagai pinjaman.
Namun, pada saat yang sama, Ds mengaku sudah memiliki hubungan piutang dengan Pms Karena itu, transaksi tersebut kemudian turut berkaitan dengan kewajiban utang Ds kepada Pmn
Persoalan kembali muncul ketika seorang bernama Mfa datang dan mengaku sebagai pemilik sertifikat yang telah digadaikan tersebut. Mfa kemudian meminta agar sertifikat dikembalikan kepadanya.
Situasi tersebut akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi di hadapan polisi. Dalam proses itu, sertifikat dikembalikan kepada Mustofa dan uang pinjaman juga dikembalikan.
“Urusan sertifikat sudah beres, uang udah dikembalikan dan sudah damai dihadapan polisi,” ujar Ds
Setelah sertifikat dikembalikan, Mfa tidak melanjutkan tuntutan pidana dan persoalan tersebut berakhir dengan perdamaian. Sertifikat yang sebelumnya menjadi sumber persoalan itu kini berada di tangan Mfa
Ds menilai penyelesaian perkara sertifikat tersebut seharusnya menjadi bagian yang tidak lagi dipersoalkan. Ia pun mempertanyakan alasan munculnya laporan baru yang mencantumkan namanya.
“Sekarang muncul laporan atas nama dirinya terus dasarnya apa,” ujarnya.
Menurut Ds, dirinya akan terlebih dahulu memberikan klarifikasi mengenai laporan yang dilayangkan Pmn. Setelah memberikan penjelasan kepada pihak terkait, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang melaporkannya.
Ds menegaskan langkah tersebut akan ditempuh setelah dirinya menyampaikan klarifikasi dan mengetahui secara jelas dasar laporan yang ditujukan kepadanya.
“Nanti saya akan tuntut balik, setelah saya memberikan klarifikasi,” tandasnya.
(din/my)


