JAKARTA, ifakta.co – Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali menjadi perhatian publik setelah pemegang jabatan tersebut, Lusiana Herawati, juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro.

Berdasarkan profil jajaran komisaris yang dipublikasikan Jakpro, Lusiana Herawati menduduki posisi Komisaris Utama sejak 4 Agustus 2025. Penunjukan tersebut berlangsung melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS).

Sebelum menjadi Komisaris Utama, Lusiana terlebih dahulu menjabat sebagai komisaris di perusahaan daerah tersebut.

Iklan

Pada saat yang sama, Lusiana masih menjalankan tugas sebagai Kepala Bapenda DKI Jakarta. Posisi ini memiliki peran penting dalam mengelola pendapatan daerah, termasuk optimalisasi penerimaan pajak dan pengawasan berbagai sumber pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Sorotan publik tidak hanya berkaitan dengan aturan mengenai rangkap jabatan, tetapi juga menyentuh persoalan efektivitas kerja, pembagian waktu, independensi pengawasan, hingga potensi konflik kepentingan.

Sebagai perangkat daerah, Bapenda memiliki beban kerja yang besar. Target pendapatan daerah menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Di sisi lain, Jakpro juga memiliki posisi strategis sebagai salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Perusahaan tersebut menjalankan berbagai proyek dan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Dengan kondisi itu, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan mengenai pembagian waktu dan tanggung jawab Lusiana Herawati. Pertanyaan utamanya, bagaimana Kepala Bapenda DKI menjalankan tugas pemerintahan secara optimal ketika pada waktu bersamaan memegang posisi Komisaris Utama Jakpro?

Selain persoalan waktu, mekanisme pencegahan konflik kepentingan juga menjadi perhatian. Hal itu penting terutama ketika terdapat kebijakan atau urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan dengan Jakpro sebagai perusahaan daerah yang berada dalam lingkup pengawasan komisaris.

Sorotan terhadap rangkap jabatan Kepala Bapenda DKI dan Komisaris Utama Jakpro tersebut tidak serta-merta berarti posisi tersebut melanggar ketentuan. Namun, masyarakat membutuhkan informasi yang transparan mengenai dasar hukum, mekanisme penugasan, kewenangan, serta pelaksanaan kedua posisi tersebut.

Transparansi menjadi penting karena Bapenda memiliki hubungan langsung dengan pengelolaan penerimaan daerah. Masyarakat DKI Jakarta turut membiayai penyelenggaraan pemerintahan melalui pajak dan retribusi daerah.

Karena itu, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap pejabat yang memegang posisi strategis mampu menjalankan seluruh tanggung jawabnya secara profesional dan optimal.

Pemprov DKI Jakarta juga dinilai perlu menjelaskan bagaimana evaluasi terhadap efektivitas rangkap jabatan tersebut dilakukan. Penjelasan itu termasuk kemungkinan adanya pembatasan kewenangan tertentu untuk mencegah munculnya konflik kepentingan.

Pada akhirnya, persoalan rangkap jabatan ini bukan hanya mengenai posisi komisaris di sebuah BUMD. Isu yang lebih besar berkaitan dengan kemampuan seorang pejabat menjalankan dua tanggung jawab strategis dalam waktu bersamaan.

Di satu sisi, Lusiana Herawati memiliki tanggung jawab mengelola pendapatan daerah sebagai Kepala Bapenda DKI Jakarta. Di sisi lain, ia menjalankan fungsi pengawasan perusahaan daerah sebagai Komisaris Utama Jakpro.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemprov DKI Jakarta maupun Jakpro mengenai rangkap jabatan tersebut, termasuk dasar penugasan, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme untuk menjaga independensi dan mencegah potensi konflik kepentingan.

(my/my)

Iklan