MAGELANG, ifakta.co — Perkara hukum terkait peristiwa di Tempuran, Kabupaten Magelang, kini memasuki tahap II. Tahapan tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam perkara tersebut, enam tersangka mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum BG & Partners. Tim kuasa hukum terdiri atas Gunawan Setyapribadi, S.H., M.H., C.Med., Irwan Gustiadi, S.H.I., Basri, S.H., M.Hum., Rudi Yoserizal Taufik, S.H., serta Putra Aji Widia Priambodo, S.H., M.H.
Kuasa hukum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Namun, mereka meminta aparat penegak hukum juga mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Iklan
Advokat Gunawan Setyapribadi mengatakan, proses hukum seharusnya dilakukan secara objektif dan menyeluruh berdasarkan alat bukti serta fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, kami hanya meminta keadilan agar oknum yang diduga sebagai provokator dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum,” ujar Gunawan.
Menurut Gunawan, apabila terdapat pihak lain yang diduga berperan sebagai provokator atau terlibat dalam tindakan menggunakan senjata tajam saat peristiwa berlangsung, maka pihak tersebut juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai proses hukum hanya berhenti kepada mereka yang saat ini menjadi tersangka. Jika berdasarkan bukti ada pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu harus diproses sesuai perannya,” katanya.
Ia menambahkan, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi salah satu dasar dalam penanganan perkara. Menurutnya, setiap orang yang terbukti memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya.
“Kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawal perkara ini. Kami berharap proses persidangan nantinya dapat mengungkap fakta yang sebenarnya secara terang benderang, termasuk siapa pihak yang diduga menjadi provokator dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Gunawan juga menyatakan pihaknya percaya aparat penegak hukum akan menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naufal, S.H., mengatakan pihaknya menjalankan proses penuntutan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berita acara pemeriksaan tersangka, serta berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum.
“Pada dasarnya, kami melakukan penuntutan berdasarkan SPDP, berita acara pemeriksaan tersangka, maupun berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik kepada kami selaku penuntut umum,” kata Naufal.
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut, Naufal mengatakan proses hukum tetap dapat dilakukan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan pihak terkait sebagai tersangka.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, dari pihak lawan memang terdapat yang menggunakan senjata tajam. Kami mendorong penyidik apabila nantinya menetapkan tersangka terkait perkara tersebut dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada kami, tentu akan kami proses sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Proses hukum selanjutnya akan bergulir sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(sib/lex)



